TNI/POLRI

Pelaku Begal Di Pamboang Mengaku Anggota Polri Berhasil Diamankan Tim Passaka Polres Majene

POLRES MAJENE, Mediasuaranegeri.com – Tim Passaka Polres Majene berhasil menangkap pelaku begal yang merampas handphone dan dompet warga di wilayah Kecamatan Pamboang, Rabu malam 23 April 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa Polres Majene menerima informasi dari media sosial Facebook mengenai dugaan perampasan oleh seseorang yang mengaku anggota Polri. Dua warga dilaporkan menjadi korban begal saat melintasi Jalan diwilayah kecamatanPamboang pada Rabu malam.

“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi dan unggahan media sosial, kami memperoleh ciri-ciri pelaku inisial AB (29), pekerja security, warga Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Timur, Kecamatan Banggae,” ujar AKP Laurensius.

Setelah mendapatkan identitas, Tim Passaka langsung ke kediaman AB di Lingkungan Pappota. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan dua unit handphone hasil rampasan di rumah neneknya di BTN Lino Maloga, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Tim segera bergerak dan menyita kedua handphone tersebut.

Selanjutnya, petugas diperoleh informasi bahwa satu tas selempang milik korban disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara. Tas itu berhasil diamankan, bersama satu bilah badik yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, disita dari kediaman AB.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Passaka Polres Majene berupa:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih beserta helm KYT merah
1 jaket hitam bergaris putih
1 kaos hitam
1 celana Levis biru
1 bilah badik lengkap dengan sarung
1 pasang borgol besi warna silver
1 tas selempang hitam
2 dompet (kuning dan hitam)
1 handphone Realme hitam
1 handphone iPhone abu-abu
Uang tunai Rp 147.000

Saat ini, Tim Passaka telah membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” tutup AKP Laurensius.

Humas Polda Sulbar

***

Popular

To Top