PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan PT Pasangkayu yang diberitakan sebelumnya atas dugaan membuang limbah ke sungai mengakibatkan pencemaran lingkungan itu dengan judul “Disorot, PKS PT Pasangkayu Diduga Membuang Limbah ke Aliran Sungai”, mendapat respon cepat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu.
Respon tersebut yang dilakukan pihak DLH Kabupaten Pasangkayu melalui Bidang Pencemaran bersama Bidang Pengawasan melakukan peninjauan di titik dimana dugaan dan aduan salah satu masyarakat tersebut pada Rabu 16 April 2025.
Terkait hal itu, dari hasil peninjauan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan DLH Kabupaten Pasangkayu, Saiful menyampaikan bahwa dinilai tidak adanya ditemukan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PKS milik PT Pasangkayu sebagai mana yang diberitakan sebelumnya.
“Hasil peninjauan dan pengawasan, itu merupakan air rumah tangga bercampur dengan air hujan melalui proses ipal,” ucap saiful di titik aduan tersebut.
Selain itu, Saiful juga mengatakan bahwa hasil dari pada peninjauan ini adalah jawaban atas aduan kelingkungan hidup (DLH_red). Jadi pada dasarnya pengawasan ini merupakan pengawasan langsung yang sudah diatur dalam juknis yang berlaku.
“Hasil dari peninjauan atas aduan yang masuk akan kami lampirkan di berita acara karena bagaimana pun, apa pun hasilnya itu bagian dari SOP Lingkungan hidup pada saat melakukan pengawasan,” ucap Saiful diruang meting PT Pasangkayu usai peninjauan.
Sementara itu, pihak manajemen PT Pasangkayu dalam hal ini Kepala Pabrik (Ka.Pabrik) Ali Hakim menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dalam rangka peninjauan langsung ke PT Pasangkayu.
“Sehubungan dengan kunjungan ke pabrik PT Pasangkayu ini dengan adanya aduan dugaan, indikasi pencemaran. Setelah kita kroscek dilapangan dan kita buktikan memang itu adalah bukan limbah, itu air hujan dan air kamar mandi,” ucapnya.
Selain itu, Ali Hakim mengatakan, dari pihaknya, Astra group terutama pada umumnya akan senantiasa berusaha untuk menjaga komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa pengolahan ipal limbah dan air domestik diusahakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita betul-betul menjaga supaya ipal kita itu terkendali,” tandasnya.
“Kami ucapkan terima kasih atas masukan-masukannya, dan banyak masukan saat diskusi dilapangan mungkin menjadi kebaikan di kami untuk lebih baik lagi kedepannya,” tambahnya.
Diwaktu berbeda, Community Development Officer (CDO) PT Pasangkayu, Juanda, menegaskan bahwa perusahaan memiliki standar tinggi dalam pengelolaan limbah serta menjadikan perlindungan lingkungan sebagai salah satu prioritas utama operasional.
Menurutnya, PT Pasangkayu terus berupaya memastikan bahwa setiap proses pengolahan limbah dilakukan sesuai prosedur yang ramah lingkungan dan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem sungai.
“Kami sangat memperhatikan aspek lingkungan. Limbah kami olah dan salurkan ke Land Application, bukan langsung ke sungai. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama aliran sungai di sekitar perusahaan,” kata Juanda.
Selain itu, Juanda menambahkan bahwa perusahaan terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan rutin berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan operasional tetap berjalan secara berkelanjutan dan tidak merugikan lingkungan sekitar, tambahnya. (Dirman)
***
