PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pasangkayu diduga membuang limbah ke sungai mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Terkuaknya hal tersebut, kepada media ini disampaikan langsung oleh salah satu tokoh masyarakat yang minta namanya tidak disebutkan itu bahwa adanya bau menyengat di wilayah itu, diduga buangan limbah PKS milik PT Pasangkayu.
“Saya melihat adanya kejanggalan perairan tepatnya berada di belakang pabrik PT Pasangkayu dan saya melihat beberapa titik aliran air yang terletak di belakangnya yang mengeluarkan air berwarna hitam, berminyak, bau, serta gatal ketika terkena kulit,” ucapnya, Sabtu 12 Maret 2025.
Selain itu, ia mengatakan bahwa, kuat dugaannya aliran tersebut merupakan pembuangan limbah dari pabrik yang sengaja dibuang menuju aliran sungai besar.
“Tempat aliran air itu ada yang di cor dan ada juga menggunakan pipa, dan jalur atau arah aliran itu mengarah ke sungai,” jelasnya.
Sementara itu, kita ketahui bersama, dalam sebuah pencemaran lingkungan ada beberapa aturan yang mengatur diantaranya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dimana dalam rentetan pasalnya sangat jelas sanksi denda maupun sanksi pidananya.
Untuk mengetahui kejelasannya, tim media ini akan melakukan kordinasi ke pihak perusahaan PT Pasangkayu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi.
***
