BERITA SULBAR

Komisi III DPRD Sulbar Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Ranperda RTRW

MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat monitoring dan evaluasi terkait perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 4 Maret 2025.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja serta meninjau sejauh mana perkembangan pembahasan Ranperda RTRW yang diharapkan segera disahkan untuk mengatur tata ruang di seluruh wilayah provinsi.

Rapat yang berlangsung di ruangan Komisi III DPRD Sulawesi Barat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III, Usman Suhuria dan beberapa anggota komisi, Kasubag Perisalah Legislatif H. Sahrin Salatung, SH, serta perwakilan dari instansi terkait yang terlibat dalam penyusunan Ranperda RTRW. Dalam sambutannya, Ketua Komisi III menyampaikan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda RTRW agar segera dapat diimplementasikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat.

“Kami berharap Ranperda RTRW ini dapat segera disahkan. Selain untuk mengatur tata ruang secara komprehensif, regulasi ini juga akan menjadi dasar penting dalam proses pembangunan, khususnya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Barat.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek yang berkaitan dengan penyusunan RTRW dibahas secara mendetail, termasuk pemetaan wilayah strategis, alokasi ruang untuk kepentingan publik dan swasta, serta upaya pelestarian lingkungan hidup. Para anggota komisi juga mengajukan beberapa catatan penting terkait penyesuaian kebijakan tata ruang dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang.

Rapat ini merupakan salah satu langkah penting DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam memastikan proses legislasi berjalan dengan baik serta mencerminkan aspirasi masyarakat.

Komisi III menargetkan agar Ranperda RTRW dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu dekat sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengaturan tata ruang di Sulawesi Barat.

Diharapkan, dengan adanya Ranperda RTRW ini, Provinsi Sulawesi Barat dapat lebih optimal dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(Adv)

(Ars) #Humas_DprdSulbar

***

Popular

To Top