ACEH TIMUR, Mediasuaranegeri.com – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan Bea Cukai melakukan pemusnahan barang berupa rokok ilegal sebanyak satu juta batang yang telah inkrah Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pada Rabu 25 Februari 2025 lalu.
Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan barang rokok ilegal tersebut diantaranya, Mewakili Bupati Aceh Timur Asisten Administrasi Umum T,Reza Rizki,SH, Wakil Ketua DPRK Aceh Timur Junaidi,KBO Reskrim polres Aceh Timur, Hakim Pengadilan Negeri Aceh Timur, perwakilan dari Kodim 0104 Aceh Timur dan Perwakilan Bea cukai Langsa.
Kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan di Bidang cukai Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kepala Badan Bea cukai Langsa yang diwakili Fitrah, dan Kepala BB Aceh Timur Yasir,SH.,MH Penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) selama periode Februari 2025, sebanyak Satu Juta batang rokok, dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 19.406.614.800.
Kegiatan Pemusnahan ini dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan sarana atau Tong kosong dari Dinas LH Aceh Timur serta menerapkan prosedur keselarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan edukasi Kerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kinerja empat fungsi, juga sebagai bukti Direktorat Jenderal Bea cukai yang berkomitmen mendukung Asa Cita Pemerintah Republik Indonesia,” ujar kasi BB Aceh Timur.
Dengan demikian Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Bea Cukai Langsa mengharapkan dukungan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak dan elemen, baik pemerintahan, institusi penegak hukum, media massa dan masyarakat luas.
Zainal Abidin
***
