HUKUM

Karyawan PT Pasangkayu Tertangkap Sat Res Narkoba di Tampaure

Pasangkayu, Mediasuaranegeri – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu menangkap oknum karyawan PT Pasangkayu karena ditemukan memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. Minggu Malam 16 Februari 2025.

AP ditangkap di Dusun Palapi, Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dikendarainya dan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Muhammad Yusuf,S.Sos saat dikonfirmasi Selasa siang membenarkan bahwa Tim Opsnal telah menangkap inisial AP yang mengaku sebagai karyawan PT Pasangkayu karena ditemukan menyimpan dan menguasai serta memiliki yang diduga Narkotika jenis sabu.

“AP tertangkap setelah dilakukan tindakan kepolisian berupa penyetopan kendaraan yang dikendarainya, kemudian anggota memperkenalkan diri bahwa dari Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan kendaraan,” ucap Yusuf.

Lanjut Kasat Res Narkoba, Yusuf menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) sachet yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak ditanah pas disamping AP berdiri dimana sabu tersebut dibuang saat dihentikan oleh personil kepolisian.

“Sabu tersebut diperoleh di daerah Kabupaten Donggala dan hendak di bawah ke area PT Pasangkayu,” ungkapnya.

Selain itu, Yusuf menjelaskan bahwa sabu tersebut AP peroleh dengan cara dibeli seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang rencananya akan digunakan dan ditawarkan kepada teman pelaku.

“Aksi serupa dilakukannya sebulan terakhir dalam jangka waktu 2 kali seminggu kerap masuk ke Kabupaten Donggala membeli sabu dan ditawarkan kepada temannya. Kini Penyidik sementara melakukan pendalaman terhadap keterangan AP,” tegas Yusuf.

Humas Polres Pasangkayu

***

Popular

To Top