Polda Sulbar, Mediasuaranegeri – Tim Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) bertindak cepat sehingga berhasil mengamankan seorang pria ARL (27 thn) alias R, terduga pelaku penyebaran video asusila yang sebelumnya viral di media sosial Facebook melalui akun bernama Andi Baso Mamuju.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim setelah menerima laporan dan mendeteksi penyebaran konten tersebut. Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sulbar di bawah pimpinan AKBP Joko Kusumadinata SH.SIK.
AKBP Joko Kusumadinata, dalam keterangan resminya, menjelaskan setelah pendalaman pemeriksaan terduga pelaku ARL ternyata menyebarkan video lama dan diindikasi video tersebut bukan terjadi di wilayah Mamuju Sulbar, dimana pada video yang beredar sebelumnya terduga pelaku menyebutkan kejadiannya di Mamuju. Saat ini motif penyebaran video tersebut diketahui untuk menambah follower saja.
Bersamaan itu, AKBP Joko Kusumadinata menegaskan bahwa proses pemeriksaan terduga pelaku akan dilakukan secara teliti dan profesional untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hal itu, AKBP Joko juga menekankan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas kejahatan siber, termasuk penyebaran konten-konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan terduga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya.
Selain itu, AKBP Joko Kusumadinata juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Beliau mengingatkan akan pentingnya berhati-hati dalam membagikan informasi atau konten, khususnya yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan diri sendiri maupun pihak lain.
Penyebaran konten yang tidak pantas, seperti video asusila, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif yang luas, termasuk merusak reputasi individu dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan menghindari penyebaran konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Polda Sulbar akan terus meningkatkan patroli siber dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di ranah digital. Kerjasama masyarakat dalam melaporkan konten-konten yang mencurigakan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab, tutup AKBP Joko Kusumadinata, Kamis (13/2/25).
Humas Polda Sulbar
***
![](http://www.mediasuaranegeri.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG_20230918_103552.jpg)