Mamuju, Mediasuaranegeri – Lokasi yang terletak di Dusun Palapi, Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju Sulbar yang merupakan titik persiapan salah satu pertambangan batu gajah disinyalir akan berdampak konflik perselisihan antar warga atas kepemilikan.
Terkait hal tersebut, berdasarkan informasi dan hasil investigasi tim DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sulbar di wilayah Dusun Palapi, Desa Belang-belang mendapati berbagai persi kepemilikan lokasi tersebut.
Ketua DPW LP Tipikor Nusantara, Rusdin Ahmad kepada media ini mengatakan, salah satu perwakilan keluarga yang merupakan anak cucuk dari pemilik lokasi (Bahtiar_red) menuturkan kepadanya bahwa lokasi tersebut milik Kakeknya yakni Maradika Palapi dan keberatan atas adanya transaksi jual beli. Disayangkannya tidak ada kordinasi terkait penerbitan sporadik di lokasi tersebut.
“Salah satu perwakilan anak cucu Maradika Palapi manyampaikan kepada saya bahwa lokasi yang terjual kepada salah satu investor tambang di Dusun Palapi itu milik atau warisan mereka, dan itu merupakan tanah leluhur (adat_red),” ucap Rusdin.
Selain itu, Rusdin mengatakan, dirinya juga sudah mengonfirmasi Kepala Dusun Palapi dan itu diakui bahwa lokasi tersebut adalah tanah adat Maradika Palapi.
“Iya, beberapa hari yang lalu saya juga sudah ketemu dengan Kepala Dusun Palapi di rumahnya, dan ia mengakui lokasi atau wilayah itu milik Maradika tomatindo di palapi (Maradika Palapi_red),” ucapnya.
Menindak lanjuti hal tersebut, Bahtiar salah satu anak cucu Maradika Palapi saat ditemui di Belang-belang menjelaskan asal muasal kepemilikan atau penguasaan lokasi itu dan memperlihatkan selembaran surat kesaksian yang dibubuhi tandatangan beberapa tokoh-tokoh pada tahun 2000.
“Lokasi itu milik leluhur kami Maradika Palapi, sejarahnya ada, seandainya di kelola untuk bertani menghidupi keluarganya, kami tidak soalkan, ini di jual untuk pertambangan batu gajah kepada investor asal Cina tanpa adanya kordinasi atau komunikasi,” tutur Bahtiar perwakilan keluarga anak cucu Maradika Palapi kepada media ini beberapa waktu lalu.
Selain itu, Bahtiar juga mengatakan bahwa sebelumnya mantan Kepala Desa Belang-belang (Kabi_red) menyampaikan kepada Pj Kepala Desa saat ini untuk tidak menerbitkan sporadik di area Palapi karena itu ada pemiliknya.
“Mantan Kepala Desa (Kabi_red) sampaikan sama saya, sebelum masa jabatannya selesai, ia (Kabi_red) berpesan kepada Pj Kepala Desa untuk tidak menerbitkan Sporadik di Palapi,” tuturnya.
Lanjut Bahtiar, Jadi ketika terjadi jual beli apa lagi untuk penambangan, pihaknya tidak terima dan akan menggugat.
“Dapat dinilai ini masuk penyerobotan. Bukti sejarah kepemilikan lahan dan saksi para tokoh yang terlampir pada salah satu dokumen kami sejak tahun 2000 itu ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Belang-belang saat ditemui dikediamannya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis atas lokasi tersebut, melainkan Kepala Dusun Palapi yang menurutnya Kepala Dusun tertua dan terlama.
“Semua yang mengetahui itu Kepala Dusun Palapi, karena beliau dusun terlama dan mengetahui atas lokasi itu,” ucapnya.
Selain itu, Pj Kepala Desa Belang-belang juga menyampaikan bahwa ia merasa tidak perna ada penyampaian mantan Kepala Desa terkait lokasi wilayah palapi untuk tidak di sporadikkan, tambahnya.
Diketahui, salah satu perusahaan milik warga negara asal cina merupakan Investor bergerak dibidang batu gajah sampai saat ini melakukan pembebasan lahan dengan cara transaksi jual beli.
Terkait hal tersebut, Kepala Dusun Palapi saat dikonfirmasi dikediamannya beberapa waktu yang lalu mengakui bahwa betul adanya jual beli lahan atau lokasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan untuk persiapan penambangan batu gajah.
“Iya, sudah ada pembayaran antara masyarakat dengan investor dan sporadiknya ada,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LP Tipikor Nusantara meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengklaim lokasi di Dusun Palapi, Desa Belang-belang guna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait jual beli lokasi tersebut kepada pihak perusahaan milik warga negara asal cina.
***