KRIMINAL

Nyabu, Dua Orang Asal Majene dan Polman di Ciduk Ditresnarkoba Polda Sulbar

POLDA SULBAR, MEDIASUARANEGERI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial W (25) asal Kabupaten Majene dan S (55) asal Kabupaten Polman.

Penangkapan yang dilakukan pada tanggal 12 Januari 2025 tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di lingkungan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Proses penangkapan diawali dengan penyelidikan terhadap W. Petugas berhasil mengamankan W dan menemukan barang bukti berupa satu saset kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Interogasi intensif terhadap W membuahkan hasil, dan mengakui memperoleh sabu tersebut dari S yang berdomisili di Desa Rappang Barat, Dusun Sila-sila, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan S. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita telepon genggam milik S sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Telepon genggam tersebut diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan mengidentifikasi potensi tersangka lainnya.

Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra yang memimpin langsung operasi ini dan menegaskan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Barat.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Ditnarkoba Polda Sulbar dalam merespon informasi dari masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba,” tegas Kompol Ujang.

Kompol Ujang menambahkan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam sindikat ini. Kami dalam hal ini Ditnarkoba Polda Sulbar mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya, tutup Kompol Ujang, Rabu 22 Januari 2025.

Humas Polda Sulbar

***

Popular

To Top