MAMUJU, MEDIASUARANEGERI – PT Bonehau Prima Cool (PT BPC) yang bergerak di bidang pertambangan Batu Bara di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju Sulbar, Dikabarkan tutup sementara dan merumahkan karyawannya.
Menyikapi hal itu, Firman salah satu karyawan yang juga ikut dirumahkan saat dikonfirmasi tim media ini mengatakan bahwal hal tersebut sangat wajar.
“Saya sebagai karyawan tidak merasa dirugikan setelah pihak manajemen menjelaskan mengapa hal tersebut dilakukan (merumahkan karyawan_red),” ucapnya.
Lanjut Firman, menurutnya kita harus memahami kondisi perusahaan melakukan itu, dan perlu diketahui bersama bahwa perusahaan sudah berjalan kurang lebih 3 tahun, hanya melakukan penjualan 1 kali sementara gaji karyawan perbulannya sangat besar.
“Kami semua menerima dengan baik, toh setelah perusahaan jalan kembali, kami akan aktif dan bekerja seperti biasanya,” ucapnya.
Terkait hal itu, Firman bersama pihaknya berharap agar pemerintah baik dari Kabupaten maupun Provinsi hingga pemerintah Pusat agar membantu perusahaan dalam proses kelengkapan dokumen yang dibutuhkan demi nasib ratusan masyarakat yang bekerja di perusahaan.
“Sebagai warga Bonehau, kami juga ingin menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan tidak pernah merugikan masyarakat manapun. Jadi jika ada yang mengisukan bahwa perusahaan membawa dampak buruk itu adalah oknum yang tidak ingin melihat perubahan daerah kami,” tuturnya.
Lanjut Firman mengatakan, terkait yang di beritakan bahwa izin BPC di cabut, itu sama sekali tidak benar, yang benar adalah BPC mematuhi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) nomor 15 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PERMEN ESDM) nomor 10 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
“Ini juga yang berlaku pada perusahaan manapun di Indonesia, apabila belum menerima persetujuan RKAB tahun berjalan, maka wajib menghentikan kegiatan operasional penambangan. Jadi langkah yang diambil BPC adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di Negara ini,” tandasnya.
Laporan: Tim/R
***