BERITA SULBAR

Sempat DPO Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Maponu Diciduk di Kalimantan

PASANGKAYU, MEDIASUARANEGERI — Satreskrim Polres Pasangkayu gelar press release terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa di Mapolres Pasangkayu, Kamis 2 Januari 2025.

Dalam press release Satreskrim Polres Pasangkayu tersebut mengungkap mantan Kepala Desa (Kades) Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu inisial S yang berhasil ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Setelah sebelumnya dinyatakan buron terkait kasus dugaan melawan hukum korupsi dana desa pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp350 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara, S.Tr.K., S.I.K menyatakan bahwa tersangka inisial S telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.

“Penangkapan tersangka adalah hasil kerja keras tim setelah pelacakan lintas wilayah,” ucap AKP Adrian dalam konferensi perss.

Dikesempatan yang sama, Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, IPDA Azharil, menyampaikan bahwa tersangka S yang menjabat sebagai kades periode 2016-2022, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan memanipulasi laporan keuangan desa dengan modus, melakukan markup beberapa proyek fisik, seperti pembangunan jamban keluarga.

“Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Untuk menutupi penyalahgunaan itu, S membuat laporan keuangan fiktif,” ungkap IPDA Azharil.

Selain itu, lanjut IPDA Azharil, tersangka sempat dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaan S akhirnya terendus di Balikpapan.

“Pada 30 Oktober 2024, S ditangkap dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Polres Pasangkayu,” tambahnya.(*)

***

Popular

To Top