MAMUJU, MEDIASUARANEGERI – Celebes Research Institute (CRI) Sulawesi Barat telah melaporkan seluruh Komisioner KPUD Kabupaten yang ada di Sulawesi Barat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) atas Dugaan pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024. Tidak sampai disitu, dalam waktu dekat setelah pelaporannya rampung akan menindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal tersebut diutarakan langsung oleh Divisi Data dan Advokasi CRI Sulbar, Muh Fajar dalam surat press releasenya, Senin 9 Desember 2024.
Terkait perlaporan atas dugaan pelanggaran Administrasi oleh Komisioner KPUD tersebut, Divisi Data dan Advokasi CRI Sulbar, Muh Fajar mengatakan bahwa itu berdasarkan, C6 KWK pemberitahuan tidak didokumentasikan dalam formulir atau tidak dilakukan rekapitulasi C6 KWK secara berjenjang, diduga baru dilakukan penyesuaian di rekapitulasi KPUD tingkat Kabupaten dan tindakan demikian berpotensi melanggar PKPU No.8 Tahun 2023.
“Bahwa pada tanggal 5-7 Desember 2024 dilakukan rekapitulasi tingkat Provinsi di Ballroom Hotel d’Maleo Mamuju. Tanggal 6 Desember 2024, KPUD Pasangkayu mengeluarkan dua surat kronologi tentang selisih rekap formulir C pemberitahuan KPUD Pasangkayu yang isinya menyajikan data berbeda,” ucap Muh Fajar.
Kemudian pada tanggal 7 Desember 2024, lanjut Muh Fajar, KPUD Pasangkayu kembali mengeluarkan satu surat kronologi tentang selisih rekap formulir C pemberitahuan yang isinya juga menyajikan data berbeda dari dua kronologi sebelumnya.
“Video bukti.P-1 itu hasil konfirmasi di salah satu PPK di Kabupaten Pasangkayu, inisial ‘Sd’ yang menjelaskan bahwa, seluruh KPUD di wilayah Sulawesi Barat tidak ada rekapitulasi C6 KWK di tingkat Kecamatan. Di Kecamatan yang ada hanya rekapitulasi perolehan suara,” ucapnya.
Selain itu, Muh Fajar juga mengatakan, KPU Provinsi Sulawesi Barat diduga sengaja melakukan Take Down Capture (foto tangkap layar) Video live streaming Rekapitulasi KPU Provinsi Sulawesi Barat di hari ke-dua.
“Video live streaming Rekapitulasi hari kedua tanggal 6 Desember 2024 yang diduga di Take down itu isinya tentang perdebatan antara pihak KPU, Bawaslu dan Saksi Paslon, terkait selisih Formulir C-Pemberitahuan di Kecamatan Pasangkayu, yang sejak tanggal 09 Desember 2024, tidak lagi tersedia di Akun Youtube KPUD Provinsi Sulawesi Barat,” beber Muh Fajar.
Menindaklanjuti hal tersebut, CRI Sulbar saat ini sedang merampungkan pelaporan bagi seluruh Komisioner KPUD se-Sulawesi Barat, untuk diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
***