PASANGKAYU, MEDIASUARANEGERI – Bertepatan Ulang Tahun Reserse Polri Ke 77 tahun tanggal 8 Desember 2024, Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu berhasil menciduk seorang Kurir Sabu dari Kayumaloe Kota Palu tujuan Pasangkayu.
Berdasarkan hasil interogasi, Kurir tersebut akan mengantar Sabu ke salah satu wilayah di Kabupaten Pasangkayu namun terpantau oleh Tim Opsnal dan berhasil menemukan dan mengamankan lima sachet yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf,S.Sos saat dikonfirmasi Senin pagi 9 Desember 2024 membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar Sat Res Narkoba telah menangkap seorang Perempuan inisial A (41 th), karena telah ditemukan menguasai, mengantongi yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 6,18 Gram yang hendak di bawah kepada seseorang di wilayah Kabupaten Pasangkayu,” ucapnya.
Selain itu, IPTU Muhammad Yusuf mengatakan, sabu tersebut sebelumnya dipesan oleh seseorang dalam penyelidikan seharga 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak lima Sachet dari pelaku dan akan dijanjikan tips apabila telah menyerahkan barang tersebut kepada pemesan namun terpantau oleh Personil Sat Narkoba hingga tertangkap.
“Pelaku nekad menjalankan aksinya karena motif ekonomi dengan modus berjalan-jalan ke Pasangkayu menemui seseorang yang baru dikenalnya. Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum sebagai konsekuensi karena menjadi kurir sabu,” tegas Yusuf.
Humas Polres Pasangkayu
***