BERITA SULBAR

Bupati Pasangkayu Hadiri Rapat Paripurna, berikut penyampaiannya

PASANGKAYU, MEDIASUARANEGERI – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jum’at 29 November 2024.

Turut hadir pada rapat tersebut diantaranya, Ketua DPRD Pasangkayu, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Pasangkayu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pasangkayu, Para Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu serta tamu undangan lainnya.

Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutannya menyampaikan bahwa, agenda rapat paripurna kali ini merupakan salah satu tahapan penting dan sangat menentukan dalam proses penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun 2025.

“Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa berdasarkan Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga bulan) sebelum tahun anggaran berakhir,” sambutnya.

Lanjut H.Yaumil, oleh karena itu, patut di apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, dan Ketua tim anggaran pemerintah daerah beserta tim para kepala SKPD beserta jajarannya yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga, sehingga agenda hari ini dapat terlaksana dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tuturnya.

Selain itu kata H.Yaumil, tahapan penyusunan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 tentunya tidaklah selesai sampai di sini saja, sebelum ditetapkan menjadi Perda, masih harus melalui beberapa tahapan yang masih membutuhkan kerjasama kita semua diantaranya:

1. Evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh gubernur dalam hal ini gubernur Sulawesi Barat.

2. Penyempurnaan Rancangan peraturan daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya disampaikan kepada gubernur.

3. Penetapan peraturan daerah tentang APBD sesuai dengan hasil evaluasi.

“Oleh karena itu, melalui forum ini saya mengharapkan kepada semua pihak yang terkait dalam proses penyusunan Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025, agar dapat berperan aktif mengingat semakin cepat Perda APBD ditetapkan maka akan semakin cepat pula program dan kegiatan dilaksanakan yang tentunya akan berkorelasi langsung dengan peningkatan layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hal ini sejalan dengan azas umum APBD bahwa, APBD disusun untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan Bernegara,” jelas H. Yaumil.

***

Popular

To Top