POLITIK

Resmi Terdaftar di KPU, GLI Siap Jadi Saksi Kotak Kosong Pilkada 2024 di Pasangkayu

Ft.Ist

PASANGKAYU, MEDIASUARANEGERI – Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (GLI) hadir dan mendaftarkan diri ke KPU Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemantau Pemilu 2024.

Berdasarkan Nomor Sertifikat 876/PP.03.2-kt/7601/2024, Lembaga Pemantau Gerak langkah Indonesia (GLI) Resmi terdaftar sebagai lembaga pemantau Pemilukada Kabupaten Pasangkayu dan telah di akui oleh lembaga KPU Pasangkayu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh koordinator GLI, Putra Suryatno,SH saat di temui di salah satu warung kopi (Warkop) yang berada di pasangkayu, Minggu 17 November 2024.

Putra juga mengatakan Lembaga GLI resmi tercatat pada Sabtu 16 November 2024 dan Mendapatkan sertifikat yang diberikan langsung oleh Komisioner KPU Pasangkayu.

“Alhamdulillah, kemarin tanggal 16 November 2024 kami resmi terdaftar sebagai pemantau pemilihan berdasarkan sertifikat yang telah ter akreditasi,” ungkap Putrawan Suryatno kepada awak media.

Tak lupa juga Putra menyampaikan terimakasihnya kepada KPU Pasangkayu atas kerjasamanya dalam proses pendaftaran lembaganya sehingga GLI dapat menjadi bahagian pemantau di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Pasangkayu 2024.

“Kami berharap selaku pemantau Pemilukada, agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilukada dapat bekerjasama dengan kami dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil dan ber integritas,” ujarnya.

Putra juga menyampaikan, setelah terdaftar, lembaga GLI akan siap menjadi saksi kolom kosong (Kotak kosong) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasangkayu.

“Sebagai pemantau Pilkada, kami menyadari bahwa KPU, Bawaslu dan Mahkama Konstitusi (MK), memberikan kewenangan lebih besar kepada pemantau Pemilukada, khususnya pada daerah yang hanya terdapat satu (1) pasangan calon (Paslon), maka kami menyatakan siap menjadi relawan saksi Kolom Kosong (Kotak kosong),” terangnya.

Lebih jauh, Putra juga menjelaskan sebagai pemantau pemilihan, nantinya akan disiapkan tempat khusus tim pemantau Pemilukada didalam Tempat pemungutan suara (TPS) dan sekaligus menjadi saksi kolom kosong (Kotak kosong) yang tidak bergambar sebagaimana dalam ketentuan pasal 83, ayat 2 PKPU Nomor 17 Tahun 2024, tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota tahun 2024.

“Berdasarkan PKPU No 17 tahun 2024, pasal 83 ayat 2, yang berbunyi saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar pada pemilihan dengan 1 Paslon yaitu pemantau pemilihan yang terdaftar, maka kami selaku lembaga pemantau pemilihan punya hak menjadi saksi dan memantau secara langsung jalannya proses Pemilukada hingga usai perhitungan suara,” tegas Putra.

Laporan : Anto

***

Popular

To Top