SULBAR, SUARANEGERI – PT Pasangkayu yang bergerak di Bidang Perkebunan kelapa sawit diduga merambah kawasan Hutan Lindung (HL) menjadikan perkebunan kelapa sawit puluhan tahun.
Kawasan hutan lindung (HL) yang diduga dikelolah oleh PT Pasangkayu sekitar 27 tahun silam, hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik terkhusus masyarakat Kabupaten Pasangkayu bahkan menjadi bulan – bulanan oleh masyarakat sekitar wilayah Kota Pasangkayu.
Diketahui, pada tahun 2010 silam salah satu LSM yang ada di Sulbar melakukan investigasi sekaligus mencari fakta dilapangan, maka dari hasil investigasi itulah timbul dugaan bahwa PT Pasangkayu telah melakukan penyerobotan alias merambah hutan lindung (HL).
Dalam mencari kepastian apakah benar PT Pasangkayu telah merambah kawasan, LSM tersebut menindak lanjuti sampai ketingkat Kehutanan Provinsi Sulteng, Palu dan mendatangi Kepala Bagian Ahli Peta Rupabumi, dan akhirnya menemukan titik terang dan kepastiannya.
Selain itu, di tahun 2023, salah satu LSM yang berbeda juga melakukan penyerahan dokumen pelaporan atas dugaan perambahan HL oleh PT Pasangkayu kepada Kejaksaan Tinggi Sulbar dan dinilai belum ada kejelasan putusannya.
Menindak lanjut hal tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Dharmabella Tymbasz,SH.,MH saat dikonfirmasi usai ngopi bareng Kejati Sulbar bersama media mengatakan, kasus HL semua masih berproses namun pihaknya berhati – hati dalam penanganannya.
“Kasus dugaan perambahan HL oleh PT Pasangkayu masih proses, hanya saja perlu hati-hati. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja regulasi berubah. Pada intinya penanganan HL PT Pasangkayu masih dalam proses,” tandasnya kepada media ini disalah satu warkop yang ada di Kota Mamuju beberapa waktu lalu.
Adapun kronologi timbulnya dugaan perambahan HL oleh PT Pasangkayu tersebut, Pada tahun 2015 – 2016, PT Pasangkayu menebang pohon kelapa sawitnya yang sudah di replanting atau peremajaan diduga tanaman tersebut berada di atas kawasan HL yang masuk wilayah Afdeling A (Alfa) diperkirakan luas kebun serta pohon sawit yang dimusnahkan pada waktu itu berkisar kurang lebih Seratusan (100) hektar kurang lebih, dan di Afdeling lainnya masih banyak lagi diduga keras di tanam di atas kawasan HL yang sampai sekarang pohon kelapa sawitnya masih tetap berdiri dengan penghasilan puluhan ton sekali panen.
Kita ketahui bersama bahwa, siapa saja yang merusak kawasan hutan lindung (HL) dengan sengaja dan menerobos kawasan tersebut akan di jerat dengan Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan atau b jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b. Undang – Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Setelah berita ini tayang, tim media ini berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan dalam hal ini Manajemen PT Pasangkayu dan Dinas terkait.
(Tim)
***