POLITIK

Oknum Sekdes dan 2 Anggota BPD diduga Kampanye Gelap

Foto : Sebelah kanan Yusuf Manulang sebelah kiri Sumingrat Anggota BPD yg Berdiri Oknum Sekdes Bambang

DELI SERDANG, SUARANEGERI – Dua Oknum Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Oknum Sekdes Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa diduga terlibat Kampanye Terselubung. Rabu, 30 Oktiber 2024.

Oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Bambang, Irawan Syahputra dan Dua Oknum Anggota BPD Ningrat dan Manulang diduga terlibat Kampanye Gelap dengan mengumpulkan Kepala Dusun dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Paslon Yusuf siregar dan Bayu sumantri Agung, di Desa Bangun Sari, Dusun 10 Kecamatan Tanjung Morawa tepatnya di rumah Kepala Dusun 10 Ardo Sianturi.

Hal tersebut disampaikan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, pertemuan itu di laksanakan dirumah Kepala Dusun 10 Bang Ardo Sianturi dalam kegiatan kunjungan Kerja Paslon Yusuf siregar dan bayu Sumantri Agung,

“Kami di perintahkan Sekdes dan dua oknum Anggota BPD Sumingrat untuk berkumpul di rumah Kadus 10 dalam rangka Kunjungan Kerja Yusuf Siregar mengumpulkan Massa untuk memenangkan Yusuf Siregar menjadi Bupati Deliserdang.

Diketahui, Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa “Perangkat Desa dilarang” :
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jon (35) Warga Desa Dusun 2 Desa Bangun Sari meminta Kepala Desa Segera memecat Oknum Sekdes dan dua Oknum Anggota BPD yang tidak Netral dalam Pilkada Kabupaten Deli Serdang 2024.

“Kami meminta Agar membawa Persoalan ini Ke Dinas terkait dalam Hal Ini PJ Bupati Deliserdang agar turun tangan langsung terkait persoalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, karna akan berdampak nantinya pembangunan Desa yang tidak sejalan dengan Program Desa,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua (BPD) Badan Permusyawaratan Desa, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Diah Nopita Sari saat di temui di Tempat Kerjanya, Rabu 30 Oktober 2024.

“Kami sangat menyesalkan Perbuatan Dua Oknum Anggota BPD yang memalukan tidak Netral dalam Pilkada. Itu Oknum bang tidak ada membawa nama BPD, saya baru mendengar anggota saya terlibat kampanye, mendukung Paslon Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung dan saya akan panggil dua anggota saya dan saya akan memberikan teguran Keras kepada anggota saya,” tegasnya.

Sebelumnya, Oknum Sekdes Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Bambang Irawan Syahputra mengarahkan 15 Kadus untuk memenangkan Paslon Nomor urut 3 Yusuf siregar dan Bayu Sumanri Agung. Selasa, 29 Oktober 2024.

Terungkap dari beberapa Kadus yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, Oknum Sekdes mengarahkannya 15 Kepala Dusun yang ada Desa Bangun sari, Kecamatan Tanjung Morawa untuk memenangkan Paslon Yusuf Siregar dan Bayu sumantri Agung.

“Kami ada 17 Dusun bang di Desa Bangun Sari, Dua Kepala Dusun lagi tidak ikut karna mereka anggap sikap dan Arogansi Oknum Sekdes tidak mencerminkan sikap yang baik dan Memalukan dalam menjalan kan tugasnya sebagai Sekdes,” ungkapnya.

Saat di temui awak media beberapa Kadus yang tidak mau di sebutkan namanya, pihaknya menerangkan kejadian itu awal bulan.

“Saya lupa tepatnya hari apa namun saya pastikan yang memerintahkan kami oknum Sekdes Bambang Irawan Syahputra dan, kami di arahkan ketemu Yusuf Siregar di rumah beliau di belakang rumah Dinas Kantor Camat Tanjung Morawa,” ucapnya.

“Kami berbincang langsung dengan Yusuf siregar, beliau meminta kami untuk mengumpulkan data dukungan agar masyarakat memilih dia sebagai Bupati Deliserdang,” tambahnya.

Sekertaris Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Bambang, Irawan Syahputra saat di temui di ruangannya pihaknya membantah bahwa 15 Kepala Dusun itu bukan perintahnya.

“Sekarang siapa bang sumbernya bawa kemari seolah dirinyanya menantang awak media untuk membuktikannya,” ungkapnya.

Selain itu juga disebutkannya, di Desa Bangun Sari ada 17 Dusun, Kalaupun ada Kepala Dusun datang sambangi rumah Yusuf Siregar itu bukan perintahnya, namun itu atas kemauan mereka sendiri.

“Kita lihat aja bang siapa sekarang yang tidak Netral Bahkan TNI POLRI pun tidak netral seolah dia menyalahkan Pihak APH yang tidak Netral dalam Pilkada,” terangnya.

Terpisah, Kepala Desa Bangun Sari, M Rifai saat di temui Awak media di ruang kerjanya, Selasa 29 Oktober 2024. Pihaknya menjelaskan, bahwa dirinya sudah mendengar bahwa pertemuan itu ada dan yang menahkodai itu Oknum Sekdes.

Di singgung soal Oknum Sekdes tersebut apakah sudah pernah di panggil secara langsung?, Kades Menerangkan bahwa, oknum Sekdes tersebut datang, selalu telat bahkan masuk jam kerja pun dia selalu datang terlambat hingga pukul 10.00 WIB hingga Pukul 11.00 Wib.

“Bahkan saya berulangkali menghubungi dia melalui telpon seluler tidak pernah mau angkat Telpon,” terangnya. (DS-Tim).

***

Popular

To Top