BERITA SULBAR

Pelanggaran Pilkada, Mantan Ketua Panwaslu Sulbar, H.Mukmin: Bawaslu Mamuju harus mengedepankan azas “equality before the law”

Direktur LBH Muhammadyah Sulbar H.Mukmin A.Taufiq, SE,SH,MH,M.Si yang juga mantan Ketua Panwaslu Sulbar dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD-DKPP-RI) Sulbar

MAMUJU, SUARANEGERI – Camat Kalumpang, Bram Tosilo,SH, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju atas dugaan pelanggaran Netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon Pilkada Mamuju 2024 pada Video beredar.

Atas dugaan tersebut Gakkumdu Bawaslu Mamuju mengeluarkan pengumuman bahwa kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Menyikapi hal tersebut, Direktur LBH Muhammadyah Sulbar H.Mukmin A.Taufiq, SE,SH,MH,M.Si yang juga mantan Ketua Panwaslu Sulbar dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD-DKPP-RI) Sulbar saat diwawancarai di Mamuju mengatakan, Anggota Bawaslu Mamuju yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terkait pemberhentian laporan tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, upaya hukum yang bisa ditempuh dengan melaporkan ke DKPP-RI pasal 21 Per DKPP No.2 Tahun 2017.

“DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilu,” sebutnya.

Menurut Mukmin, dalam menangani pelanggaran pemilu Bawaslu Mamuju harus mengedepankan azas “equality before the law” semua orang sama di depan hukum”.

“Prinsip kemandirian penyelenggara pemilu harus diselenggarakan dan dilaksanakan pasal 3 UU No.7 Tahun 2017 jo pasal 8 huruf (a) PerDKPP No.2 Tahun 2017 dan di pertaruhkan jika menangani laporan pelanggaran pemilu yang menjadi perhatian publik, karena salah satu parameter keberhasilan pengawas pemilu itu ditentukan seberapa banyak laporan yang sudah ditindak lanjuti,” terangnya.

(TIM)

Popular

To Top