MAJENE, SUARANEGERI – Kepolisian Resor Majene kembali menunjukkan prestasinya dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pelecehan seksual yang terjadi di Lingkungan Tande Timur, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene pada Rabu 23 September 2024.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K., M.M., dalam Press Release bersama awak media di ruang Data Polres Majene, Jumat 25 Oktober 2024.
Dalam Press release tersebut, Kapolres Majene menyampaikan bahwa, korban dalam insiden ini adalah seorang Mahasiswi berinisial SK. Melalui upaya dari Tim gabungan Satreskrim Polres Majene, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu AU (16) dan AS (19), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar.
“Peristiwa bermula ketika kedua tersangka merencanakan pencurian di wilayah Majene. Setelah berkeliling tanpa menemukan target, mereka memutuskan untuk kembali ke Tinambung. Namun, di perjalanan, mereka melihat tiga wanita mengendarai motor beriringan, dan memilih salah satu dari mereka sebagai sasaran,” ucap Kapolres Majene.
Lanjut AKBP Toni, Pelaku kemudian menyalip korban yang mengendarai motor sendirian, melihat sebuah handphone di laci motor korban. Tersangka AU mendekati korban, melakukan pelecehan seksual dengan meremas bagian tubuh korban.
“Ketika korban bereaksi dan menghentikan motornya, tersangka AU turun dan mengambil handphone dari laci motor. Korban berusaha menahan tersangka, namun tersangka AS membantu rekannya melarikan diri, menyebabkan korban terjatuh,” jelasnya.
Selain itu, AKBP Toni juga menyampaikan bahwa, pada 11 Oktober 2024, Tim Passaka Polres Majene berhasil mengamankan tersangka AU di Lingkungan Paleo Tobanda, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae Timur. Selanjutnya, tersangka AS ditangkap di Kecamatan Limboro. Keduanya kini telah dibawa ke Polres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu buah Handphone + dos Merk Infinix, satu baju kemeja lengan Panjang, satu Lembar jaket Hoodie Warna biru, satu Lembar baju kaos Warna Hitam, satu unit Motor merk Yamaha Mio M3 warna merah hitam, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih,” terang Kapolres Majene.
Selain kasus ini, lanjut AKBP Toni, pelaku AU juga diduga terlibat dalam pencurian motor pada Maret 2023 di Majene serta kasus serupa di wilayah Polewali Mandar.
“Atas perbuatannya, terhadap tersangka AU, dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pelecehan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun yang ditambah sepertiga karena tersangka merupakan residivis. Sedangkan, tersangka AS dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun,” tambah Kapolres Majene.**
Humas Polda Sulbar