MAJENE, SUARANEGERI – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Majene berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan jabatan atau pungutan liar (pungli) terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tingkat SD dan SMP Kabupaten Majene.
Tersangka berinisial SB (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Majene.
Dalam Press Release di ruang Data Polres Majene, Jumat 25 Oktober 2024, Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi, Kasi Humas Iptu Suyuti, dan Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, mengungkapkan bahwa, pungli tersebut berlangsung sejak Februari hingga April 2024 di ruangan TIM BOSP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene atau tempat lainnya di wilayah Hukum Polres Majene.
“Tersangka SB meminta 1% dari dana BOSP yang dicairkan oleh bendahara sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Majene, dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk Tipidkor dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Lanjut AKBP Toni, namun hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
“Jika tidak dihentikan, tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, mengingat total anggaran BOSP untuk 172 SD dan 38 SMP di Majene mencapai Rp25.265.500.000. Dengan pungutan 1%, kerugian yang ditaksir adalah Rp 250.265.500,” jelasnya.
Selain itu, AKBP Toni juga menyampaikan, berdasarkan penyelidikan, pungli yang dilakukan tersangka SB mencapai total Rp 38.230.000, yang dikumpulkan dari berbagai satuan pendidikan di wilayah Majene.
Atas kasus tersebut, Unit Tipidkor Polres Majene telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain:
– 3 (tiga) rangkap rekening koran Bank BRI dan 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Sulselbar atas nama Tersangka;
– 1 (satu) rangkap data penyaluran dana bos reguler SD dan SMP Tahap I Gel. I tahun 2024 Kab. Majene yang dibuat oleh Tersangka;
– 1 (satu) Unit Laptop Merek Lenovo IdeaPad S145 Warna hitam;
– 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A13 Warna Abu-abu Hitam.
– Surat Rekomendasi Pencairan Dana BOSP dan Rekening Koran Dana BOSP;
– Surat Keputusan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOSP;
– 1 (satu) buah buku catatan pengembalian uang kepada sekolah.
– Surat Keputusan Pengangkatan PNS atas Nama tersangka.
– Surat Keputusan kenaikan Pangkat Gel. II D atas Nama tersangka.
– Slip Gaji Bulan Mei 2024 s.d Bulan Juni 2024 atas Nama Tersangka;
– Uang Tunai Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) Dari Tersangka.
– Uang Tunai Rp. 5.275.000,- (lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Dari Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOSP.
– Uang Tunai Rp. 28.155.000,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan oleh Tersangka dan telah dilakukan Penyitaan.
“Tersangka SB terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Subs Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” jelas Kapolres Majene. **
Humas Polda Sulbar