MAMUJU, SUARANEGERI – Bawaslu Mamuju resmi menghentikan laporan pidana dengan nomor register : 10/REG/LP/PB/30.01/X/2024 atas nama Terlapor Bram Tosuly yang beberapa waktu lalu viral dimedsos terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Pilbup Mamuju dan Pilgub Sulbar 2024.
Hal tersebut menuai kritikan dari Advokat Muda Sulbar, Marzuki, S.HI menurutnya unsur Pasal 188 j.o Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tetang Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon.
“Dalam aturannya jelas unsur Pasal 188 j.o Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tetang Pemilihan Kepala Daerah menjelaskan bahwa ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” bebernya.
Selain itu, Marzuki menambahkan, jika melihat bukti laporan mengenai tindakan Terlapor itu sangat jelas. Terlapor melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon.
“Jika melihat tindakan beberapa foto dan video Terlapor tindakannya sangat jelas dalam foto menggunakan simbol jari dan dalam video melakukan pemasangan baliho dll, itu jelas tindakan menguntungkan Paslon,” tegas.
Alumni UIN Makassar 2008 ini bingung melihat hasil kajian Gakkumdu yang menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur dan bukti. Ia mengatakan Padahal Gakkumdu itu bukan hanya Bawaslu namun diisi juga oleh dari Pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jika mereka katakan tidak memenuhi unsur dan bukti, saya menantang Gakkumdu untuk diskusi terbuka, unsur pasal mana yang mereka katakan tidak terbukti ?” Tutupnya.**