MAMUJU, SUARANEGERI – Tim Hukum Ado – H.Damris, mengingatkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mamuju agar profesional dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan tidak ikut dalam politik praktis.
Zulfikar, S.H. menjelaskan bukan hanya hukuman secara administratif yang didapatkan namun ada ancaman pidana bagi ASN yang melanggar. Sanksi Pidana tersebut diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada.
“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” kata Fikar, Senin 21 Oktober 2024, dikutip dari keterangan resmi.
Advokat Muda itu menambahkan, semoga ASN di Mamuju bisa belajar dari kasus oknum Kepala Puskesmas Ranga – ranga yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan oknum Camat Kalumpang yang saat ini berproses karna diduga telah berpihak kepada salah satu calon.
“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan dan mempidanakan ASN yang mencoba berpihak salah satu calon semoga kasus Kapus Ranga ranga dan camat kalumpang bisa menjadi pelajaran” tutupnya.
Fikar menambahkan, Bawaslu sebagai ujung tombak penegakan hukum Pilkada agar profesional dalam menjalankan tugasnya
“Kami akan memantau setiap laporan yang berproses di Bawaslu jika Bawaslu mencoba main main kami tidak segan segan untuk melaporkan di DKPP”. Tegasnya **