DAERAH

Diduga Langgar Undang-Undang Pilkada, Calbup Mamuju Nomor Urut 1 Dilapor ke Bawaslu

MAMUJU, SUARANEGERI – Jelang Kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju tahun 2024 menuai dugaan pelanggaran dalam melakukan kampanye untuk menggalang simpati dan suara Masyarakat dan memenangkan pilkada periode 2025-2029.

Seperti dengan Calon Bupati (Calbup) Kabupaten Mamuju nomor urut 1 (Tina) yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju oleh warga yang tidak ingin disebut identitasnya atas dugaan menyuarakan program Pemerintah dalam kampanyenya kepada masyarakat.

Hal tersebut terkuak saat setelah salah satu masyarakat kepada wartawan menyampaikan tujuannya menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju melaporkan adanya dugaan pelanggaran undang – undang pilkada yang dimana salah satu Calbup Mamuju nomor urut 1 (Tina) pada pilkada 2024 yang juga selaku pertahanan, itu menyampaikan dalam kampanyenya menjanjikan program Pemerintah kepada Masyarakat.

“Sehingga inilah menjadi salah satu potensi tujuan pelanggaran yang kami anggap bahwa berpotensi melanggar undang – undang pemilu sesuai dengan aturan pemilu yang saat ini menjadi acuan dan pedoman dalam tahapan pemilu karena dimana salah satu paslon memberikan penyampaian kepada publik dan diduga menjanjikan masyarakat lewat program pemerintah. Dan ini dianggap melanggar kode etik,” tuturnya. Jum’at 11 Oktober 2024.

“Program yang di janjikan yaitu, dana gempa tahap 2, memberikan janji kepada masyarakat dan kemudian memberikan pernyataan kepada publik bahwa masyarakat untuk membuka rekening, sementara ini menjadi sebuah model pelanggaran dilapangan yang kami temukan sehingga kami melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam pemilu,” tandasnya.

Sementara itu, yang juga merupakan warga Kabupaten Mamuju menambahkan, pada saat calon Bupati nomor urut 1 mengadakan kampanye di tiga Desa dan di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Mamuju itu menjadikan program Pemerintah yang dimana bantuan gempa dijanjikan untuk akan segera dibagikan.

“Pada saat itu semua peserta kampanye atau pemilih pada saat itu menyuarakan untuk memilih pasangan calon tersebut. Dan pada saat itu mengatakan bahwa akan segerah diminta masyarakat untuk membuka rekening,” ucapnya.

Dan pada saat itu, lanjutnya, dia (Calon Bupati) dinilai memposisikan dirinya sebagai Pemerintah Kabupaten Mamuju yang dimana pada saat itu seharusnya memposisikan dirinya sebagai calon.

“Narasinya itu seolah olah dia turun kampanye seolah olah dia ini Pemerintah Kabupaten Mamuju masih menjabat sebagai Bupati. Sedangkan kita ketahui bersama beliau itu dalam posisi cuti dan sebagai calon Bupati nomor urut 1,” tuturnya.

“Bukti yang kami ajukan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju berupa video dan, ada beberapa orang yang menyaksikan pada saat itu,” ungkapnya sebagai Masyarakat Kabupaten Mamuju.

Menurut Pasal 73 dalam Undang-Undang Pemilu, janji terkait program pemerintah dalam kampanye dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran jika digunakan untuk mempengaruhi pemilih. Saat ini, Bawaslu sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa bukti-bukti yang ada.

Laporan ini menjadi perhatian publik, mengingat janji terkait bantuan pemerintah sering kali menjadi isu sensitif dalam kampanye, terutama ketika berkaitan dengan bencana dan kebutuhan masyarakat. Jika terbukti melanggar, paslon nomor urut 1 bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

***

To Top