MAMUJU, SUARANEGERI – Istri Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju yang merupakan ASN di Pemkab Mamuju, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju atas dugaan pelanggaran netralis ASN.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Kabupaten Mamuju tersebut dikarenakan yang bersangkut (Istri Calon Bupati Mamuju) mendampingi suaminya Ado Mas’ud pada saat pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju pilkada 2024 pada Senin malam, 23 September 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Nasrun Natsir S.H.M.H selaku Kuasa Hukum Ado – Damris kepada wartawan mengatakan, harusnya Pelapor banyak belajar dan membaca terkait persoalan aturan. Sebab menurutnya, dalam hukum diperbolehkan istri calon untuk mendampingi suaminya dan menghadiri kegiatan kampanye selaku calon kepala daerah.
“Secara tekhnis MENPAN-RB telah mengatur Netralitas ASN yang memiliki pasangan yang berstatus calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 18 Tahun 2023,” ucapnya.
Selain itu, Nasrun juga mengatakan, terkait Laporan Pelapor yang menyatakan istri salah satu calon mengikuti kampanye, hal tersebut terjadi pada saat pencabutan nomor urut, itu tidak melanggar aturan kampanye.
“Dalam Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada Kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon, artinya saat Terlapor mengikuti pencabutan nomor urut belum masuk dalam tahapan kampanye,” tegasnya.
***