BERITA SULBAR

Sony Peringatkan Kejaksaan: Lanjutkan Kasus H Yaumil atau Hadapi Praperadilan

Foto Istimewah (Sumber ft : E/Tim)

PASANGKAYU || SUARANEGERI — Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan pembobolan bank yang melibatkan Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa dikabarkan menggemparkan datangnya dari mantan pengacara H Yaumil, yakni Sony Moh. Santoso Pidu, SH, kembali mengajukan susulan laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sony mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respon dari pihak Kejaksaan atas laporan yang pertama kali diajukan pada 27 April 2024.

Dalam surat bernomor 45/SNA-AD/L/VIII/2024, Sony menyampaikan bahwa sudah lima bulan berlalu sejak laporan awal namun belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan.

“Kami serius menunggu jawaban surat kami tersebut untuk tindak lanjut,” tegas Sony dalam surat tersebut.

Sony menjelaskan bahwa H. Yaumil Ambo Djiwa terlibat dalam kasus pembobolan Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu senilai Rp 41 miliar.

Selain itu, ia juga menuduh adanya pemalsuan identitas oleh terlapor, yang sebelumnya dikenal dengan nama Yaumil RM.

“Berita acara pemeriksaan Yaumil, lengkap disitu semua ada data-datanya. Yang menyuruh ambil uang, kontrak dan sebagainya semua ada disitu,” ujar Sony kepada awak media pada Senin (18/8/2024).

Lebih lanjut, Sony menyatakan kekecewaannya karena kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan meskipun sudah ada tersangka lain yang menerima hukuman.

“Kenapa orang ini, yang lain sudah menjalani, sudah inkrah dan menerima hukuman kok dia (H Yaumil) malah jadi Bupati, (lolos), yang aneh setelah saya lihat waktu pemeriksaan berkas dahulu namanya adalah Yaumil RM, sekarang jadi Yaumil Ambo Djiwa, ada apa itu?” ungkap Sony.

Sony juga menyampaikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tidak ada tanggapan dari pihak Kejaksaan. Ia berencana mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta melaporkan kasus ini ke berbagai instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketika ditanya terkait harapannya melaporkan pengaduan ke Kejagung, dengan tegas Sony menjawab supaya dia tidak lolos lagi.

“Karena orang seperti ini, berbahaya untuk jadi pejabat publik,” tegasnya.

Sony mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan terpilihnya kembali H. Yaumil Ambo Djiwa sebagai Bupati Pasangkayu. Ia berharap laporan ini dapat mencegah hal tersebut.

Menutup pernyataannya, Sony menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang, ia siap untuk melanjutkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan pembatalan pencalonan H. Yaumil Ambo Djiwa.

“Kalau mereka masih keras, saya pulang ke Jakarta akan susul surat saya, tetap akan saya daftarkan,” pungkasnya sembari memperlihatkan map berisi dokumen-dokumen pendukung.

Surat tembusan laporan Pengacara, Sony, juga akan dikirimkan ke berbagai pihak, yaitu :
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.
3. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI.
4. Ketua Ombudsman RI.
5. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
7. Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sulbar.
8. Ketua Umum Partai golongan Karya (GOLKAR).
9.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (GOLKAR) Provinsi Sulawesi Barat.
10.Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat.
11.Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI.
12. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Provinsi Sulawesi Barat.
13. Ombudsman RI. Provinsi Sulawesi Barat.
14. Ketua Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat.
15. Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kabupaten Pasangkayu.
16. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi ke pihak Bupati Pasangkayu, atas pengaduan yang ditujukan kepadanya.

Laporan: TIM

Popular

To Top