HUKUM

Miliki Sabu Siap Edar, Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Tangkap Warga Pantoloan Palu

PASANGKAYU || SUARANEGERI – Warga Pantoloan Palu tertangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu karena didapati menyimpan, menguasai serta memiliki Narkotika jenis sabu.

MJ tertangkap oleh Opsnal Sat Resnarkoba di Dusun Karyo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam rumah yang ditempatinya sebanyak 20 Sachet atau Paket Narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf,S.Sos saat di konfirmasi Rabu pagi 7 Agustus 2024 mengatakan, MJ (55 tahun) warga Pantoloan Palu, ditangkap Sat Resnarkoba pada Selasa dini hari dimana sebelumnya ditemukan 20 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram yang siap diedarkan.

“Selain mengamankan sabu, disita juga di TKP 23 sachet paket kosong, 2 sendok bening yang terbuat dari Pipet plastik, 2 buah timbangan digital atau skill, 1 tempat plastik kecil warna hitam merk x- case mini3, 1 dompet kecil warna kuning coklat dan Uang Tunai Rp 1.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkapnya.

Tersangka MJ selanjutnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tambah Yusuf.

Humas Polres Pasangkayu

Laporan: Dierman

Popular

To Top