PASANGKAYU || SUARANEGERI – Jajaran Sat Reskrim Polres Pasangkayu Polda Sulbar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Tersangka SD (46) merupakan warga Sendana, Kabupaten Majene berhasil diamankan berikut barang buktinya yakni 1 (satu) Unit kendaraan R2 Jupiter Z warna biru milik Rahim warga Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Batubara S.Tr.K, S.I.K saat diwawancarai, Selasa (30/7/2024) membenarkan hal tersebut.
“Ya benar Jajaran Sat Reskrim Polres Pasangkayu telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R2 yang terjadi di Jl. Andi Depu, Kel. Pasangkayu Kec.Pasangkayu, Kab. Pasangkayu pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 11.20,” kata AKP Adrian.
Selain itu, AKP Adrian juga menjelaskan, saat diperiksa, tersangka mengaku bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wita, pulang dari membeli ikan di Lingkungan Labuang dengan menggunakan sepeda motor miliknya, pada saat sampai di jalan Andi Depu tersangka melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna Biru sedang terparkir di halaman rumah Rahim.
“Tersangka melihat kunci sepeda motor milik Rahim masih melekat di sepeda motor sehingga tersangka memiliki keinginan untuk mencuri sepeda motor tersebut, lalu tersangka singgah didekat sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut, kemudian mengambil kuncinya yang masih melekat di sepeda motor dan memasukkannya ke dalam saku celananya, setelah itu tersangka pulang kerumahnya untuk menyimpan sepeda motor yang sedang dikendarainya,” ungkapnya.
Setelah tersangka memarkir sepeda motornya, lanjut AKP Adrian, tersangka langsung pergi dengan berjalan kaki menuju kerumah Rahim untuk mengambil sepeda motor milik tersebut yang masih terparkir dihalamannya lalu tersangka membawanya ke Dusun Karya Makmur, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya.
“Sepeda motor tersebut tersangka menjualnya di daerah Mamuju Tengah. Dan dari hasil penjualan sepeda motor itu tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan Pribadinya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Penjara maksimal tujuh tahun, tambah AKP Adrian Batubara.
Laporan: Dierman