MAMUJU, SUARANEGERI – Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Kerja (Raker) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Panja Syahrir Hamdani didampingi Anggota Panja Ebsan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Paripurna DPRD Sulawesi Barat. Jumat 26 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, Tim Panja DPRD Sulawesi Barat membahas berbagai aspek penting dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk inventarisasi, penggunaan, pemeliharaan, serta penghapusan aset.
Rapat ini juga bertujuan untuk menyempurnakan draf Ranperda agar dapat diterapkan dengan efektif dan efisien serta mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Terkait rapat tersebut, Ketua Tim Panja, Syahrir Hamdani, menyampaikan tujuan dilakukannya rapat kerja hari ini.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut kunjungan lapangan Tim Panja, baik dalam daerah maupun luar daerah. Dimana masih banyak aset pemerintah daerah yang belum jelas (clear) status kepemilikannya, kemudian status kepemilikan yang belum jelas apakah ini masuk dalam aset Pemda Provinsi atau Pemda Kabupaten.
“Hari ini kita rapat dalam rangka untuk merampungkan proses penyusunan draf rancangan Perda, jadi kita penuhi aspek prosedur dan proses, sekaligus menindaklanjuti hasil kunjungan di lapangan,” ucapnya.
Lanjut Syahrir katakan, keputusan rapat hari ini adalah menyepakati untuk meminta kepada eksekutif untuk merampungkan dan sekaligus menyesuaikan terhadap Undang-Undang nomor 23 terkait dengan Pengelolaan Aset Daerah.
“Setelah ini selesai, maka kita akan menuju ke tahapan berikutnya dengan membuat berita acara kesepakatan dan dilanjutkan konsultasi ke Kemendagri untuk diselesaikan kemudian disahkan,” tandasnya.
Diketahui, Rapat kerja ini merupakan salah satu langkah nyata DPRD Sulawesi Barat dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, serta komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Sulawesi Barat.
#Dprd Sulbar
(**/Adv)