SULBAR || SUARANEGERI – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) melalui tim Jatanras akhirnya berhasil mengamankan DPO kasus penganiayaan yang berujung kematian yang terjadi di Desa Dungkait, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.
Iptu Ferwira, yang memimpin kegiatan penyergapan tersebut, menyebutkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah laporan Polisi Nomor: LP / B / 20 / IV / 2024 / SPKT / Polda Sulbar, Tanggal 9 April 2024 lalu terbit.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pada tanggal 4 Juli 2024,” ucap Iptu Ferwira.
Sebagaimana diketahui, lanjut Iptu Ferwira, kejadian tersebut berawal saat korban (Almarhum) bersama rekannya berniat mengambil sarang walet tanpa izin pemiliknya sehingga saat kedapatan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kejadian tersebut tentu sangat kita sayangkan, dimana masyarakat belum bisa mengambil keputusan yang tepat. Tidak seharusnya terjadi hal-hal seperti ini karena ada hukum yang mengikat kita sebagai warga negara,” tutur Iptu Ferwira.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menghadapi situasi seperti ini dan selalu melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau melanggar hukum,” tandasnya.(hps)
Laporan: Dierman