PASANGKAYU || SUARANEGERI – Kegiatan Sosialisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor) bagi aparat Pemerintahan Desa se-Kabupaten Pasangkayu yang dilaksanakan disalah satu aula hotel di Kota Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) pada Jumat (17/5/2024) terkesan hanya pemborosan anggaran.
Kegiatan sosialisasi ini dan semacamnya yang setiap tahunnya dilakukan itu terkesan pemborosan Anggaran Desa. Pasalnya, kontribusi kegiatan selama 1 hari itu dibebankan ke Pemerintah Desa senilai Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) per Desa dari 59 Desa yang ada di Kab. Pasangkayu.
Diketahui, sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Pasangkayu bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mitra Edukasi Indonesia (LPP-MEI) dihadiri Kepala Desa (Kades) dan Kaur Keuangan Desa dari 59 Desa yang ada di Kab.Pasangkayu.
Menindak lanjuti hal diatas, Kadis PMD Kabupaten Pasangkayu, Dr.Irfan Rusli Sadek saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kegiatan tersebut, Dinas PMD yang menjadi pelaksana.
“Iye PMD” jawabnya singkat melalui via chat whatsapp, Sabtu (18/5/2024) lalu.
Selain itu, sampai saat ini belum ada jawaban dari Kadis PMD Pasangkayu terkait “apakah desa wajib ikuti?“.
Setelah berita ini tayang, redaksi mediasuaranegeri.com akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait pada kegiatan tersebut.
Laporan: Dierman