ADVETORIAL

Komisi II DPRD Prov Sulbar Kunker di BBVet Maros, Berikut Tujuannya

SULBAR || SUARANEGERI – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi barat (Prov Sulbar) malaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) didampingi anggota Komisi serta Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan (DTPHP) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros.

Kunker Komisi II DPRD Prov Sulbar bersama rombongan tersebut disambut langsung Kepala BBVet Maros, drh. Agustia di Kantor BBVet Maros Sulawesi Selatan, Selasa (16/1/2024).

Kunjungan tersebut dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit hewan menular strategis terkini yang terjadi di Sulbar sesuai dengan pedoman pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

KaBBVet Maros, Agustia dalam sambutannya menyampaikan tentang kejadian kasus penyakit hewan menular yang terjadi di wilayah Sulawesi serta pernyataan untuk selalu mendukung setiap kegiatan penanggulangan penyakit hewan di wilayah kerja BBVet Maros.

“Kami selalu siap membantu dan mendukung segala teknis pengendalian penyakit dan pengujian laboratorium. Oleh karena itu, mohon bapak-bapak juga bantu kami dalam penyediaan anggaran untuk pengendalian penyakit hewan, baik itu operasional, penyediaan kebutuhan laboratorium maupun vaksin dan obat-obatan,” pinta Agustia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sulbar Sudirman menanyakan tentang bagaimana pengawasan lalu lintas hewan, terutama yang terkait dengan penambahan populasi ternak ke Sulbar yang masih belum berjalan maksimal akibat adanya pembatasan lalu lintas.

Selain itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Sulbar, Nur Kadar menambahkan, sepanjang tahun 2023, telah dilakukan vaksinasi hewan sebanyak 131.968 dosis, baik itu vaksinasi PMK, Rabies, Antraks dan Jembrana.

“Juga Dilakukan pengobatan sebanyak 20.496 dosis pada ternak sapi maupun babi dalam usaha pencegahan dan pengendalian penyakit ASF, PMK dan Jembrana,” ungkapnya.

Selain itu, kata Nur Kadar, pengawasan lalu lintas ternak terus dilakukan di wilayah perbatasan darat serta berkolaborasi dengan Karantina Hewan dalam menjaga lalu lintas ternak yang melalui pelabuhan laut.

“Pembatasan lalu lintas ini dilakukan guna menjaga wilayah kita dari pemasukan penyakit hewan yang dapat merugikan peternak,” tambahnya.(**)

Laporan: Dirman

Popular

To Top