TNI/POLRI

Musnahkan 250 Gram Sabu, Kapolda Sulbar Ajak Seluruh Elemen Terus Perangi Narkoba

POLDA SULBAR || SUARANEGERI – Menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dengan mengundang berbagai pihak seperti yang mewakili PJ Gubernur (Asistensi I), Ketua DPRD Provinsi, Danrem 142 Tatag, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kepala BNNT, BPOM dan tamu undangan lainnya. Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar berharap seluruh elemen dapat terus berpartisipasi dan mendukung kepolisian dalam memerangi narkoba, Rabu (8/11/2023) di Baruga Tribrata Mapolda.

Kapolda mengakui peredaran narkoba di Sulbar memang cukup besar karena banyak pintu masuk termasuk jalur laut. Untuk itu perlu selalu koordinasi dan kerjasama seluruh pihak untuk memberikan informasi guna memberantas narkoba.

Bersamaan itu, pihaknya juga berharap melalui kegiatan ini masyarakat tidak lagi mengkomsumsi narkoba, kami juga akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba termasuk oknum Polri sendiri.

“Kami harapkan dan mengajak seluruh elemen dapat berpartisipasi untuk memerangi narkoba demi generasi bangsa yang lebih gemilang dan berprestasi tanpa narkoba,” tutur Kapolda.

Kapolda menyebutkan hari kita melakukan penusnahan narkoba sebanyak 250 Gram Sabu dari hasil tangkapan Direktorat narkoba sejak beberapa bulan terakhir.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh personelnya atas pencapaiannya dalam kurun waktu Januari hingga November tahun 2023 yang berhasil mengungkap sebanyak 85 kasus dan sebanyak 144 tersangka dan barang bukti sebanyak 309 gram narkoba.

Dari 85 kasus tersebut 78 diantaranya sudah P21 (tuntas). Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini berarti kita bisa menyelamatkan 2.500 jiwa apabila barang ini dikomsumsi.

Dijelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan berawal dari tertangkapnya lelaki RT pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 lalu di Dusun Balatau Desa Mambu Kecamatan Luyo Kabupaten Polman dan ditemukan barang bukti sebanyak empat sachet plastik besar berisi sabu.

RT mengaku, barang haram yang hendak diedarkannya adalah milik RH yang saat ini masih DPO dan merupakan kakak ipar dari RT.

Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, di Dusun Puccadi Desa Puccadi Kecamatan Luyo Polman kembali dilakukan penangkapan terhadap lelaki ANG.

ANG mengaku, barang bukti yang ia dapatkan langsung dijemput dari negeri jiran (Malaysia) pada tanggal 17 Agustus 2023.

Tak hanya itu, ANG juga mengaku barang haram yang ia dapatkan dari Agus (penyuplai sabu) saat berada di Malaysia dan berhasil membawanya ke Indonesia dengan cara memasukkan narkoba kedalam karung beras. Dari dua karung beras yang ia bawa untuk mengelabui petugas salah satunya disisipkan narkoba.

Dari aksinya tersebut ANG mendapat upah sebanyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari agus yang selanjutnya barang haram tersebut langsung diserahkan ke RT untuk di edarkan.

Atas tindakannya tersebut, masing-masing RT dan ANG yang saat ini berhasil diamankan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk proses pemusnahan nya sendiri, Kapolda beserta tamu ndangan lainnya berkesempatan melarutkan seluruh barang bukti menggunakan air biasa selanjutnya di buang dalam septic tank yang berada di Polda Sulbar.

Humas Polda Sulbar

Popular

To Top