MAMUJU || SUARANEGERI – Bangunan Poltekkes Mamuju yang terletak di Jl. Poros Mamuju – Kalukku, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) diduga berada dalam kawasan hutan negara atau hutan lindung (HL) tanpa mengantongi ijin yang SAH.
Menindak lanjuti dugaan masuknya bangunan gedung Poltekkes Mamuju dalam HL, Kabid Kehutanan Prov.Sulbar, Suhardi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (11/9/2023) mengatakan, saat itu dirinya kebetulan di KPH Karama dan menerima berkas dari pihak Poltekkes Mamuju untuk pengurusan Tanah reforma objek agraria (Tora).
“Saya hanya menerima berkas usulan, bukan hanya Poltekkes Mamuju saja, masyarakat di Desa pun kita kumpulkan termasuk berkas lokasi SPBU milik Andi Dodi, selanjutnya saya tidak tau apakah SK (Surat keputusan) nya sudah keluar atau belum,” ungkap Suhardi kepada media ini.
Terkait hal tersebut, Kasubag Poltekkes Mamuju Afif saat dikonfirmasi sebelumnya beberapa waktu yang lalu di ruang tamu kantornya mengatakan, lokasi atau lahan tersebut hibah dari Pemerintah Provinsi Sulbar, dan menurutnya, pihaknya diawal tidak mengetahui jika lokasi atau lahan yang ditempati membangun masuk dalam HL.
“Awalnya kami tidak mengetahui pada saat penyerahan hibah, nanti dilakukan pengukuran ulang untuk pengalihan atas nama dari Pemprov Sulbar ke Republik Indonesia baru kami ketahui sebagian lokasi yang dihibahkan itu adalah HL,” ucapnya.
Lanjut Afif katakan, pihaknya sudah pernah mengajukan untuk pelepasan lahan tersebut, namun sampai saat ini dokumen atau surat pelepasannya belum dipegang.
“Dulu kami sudah pernah mengajukan pelepasan, hanya belum sempat ambil suratnya di Dinas Kehutanan Provinsi, tuturnya.
Menanggapi hal diatas, media ini akan mengulas fakta dugaan tersebut sampai tuntas.
Laporan: Dirman