TNI/POLRI

Polres Mamasa Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung

MAMASA || SUARANEGERI – Kepolisian Resor Mamasa laksanakan Press Release Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Kandung, diruang Media Center Humas Polres Mamasa, Selasa (9/9/2023).

Press release tersebut di pimpin langsung oleh Waka Polres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri di dampingi Kasat Reskrim Polres Mamasa IPTU Hamring dan Kasi Humas IPTU Muhapris.

Pada Kegiatan tersebut, Waka Polres Mamasa mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak mengamankan tersangka.

“Kami tidak main-main dengan kasus-kasus seperti ini. Kasus seperti ini adalah bentuk kejahatan yang harus diproses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Mirisnya, korban adalah anak Kandung tersangka Penyandang Disabilitas Intelektual yang seharusnya dijaga dengan baik, tambah Waka Polres.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Hamring mejelaskan, Kasus Persetubuhan ini telah dilakukan pelaku inisial M (59) terhadap Anak kandungnya sendiri berinisial S (21) dimulai pada bulan Desember tahun 2022 hingga Agustus 2023.

“Berdasarkan keterangan tersangka, mengakui perbuatan bejat itu dengan melecehkan korban sebanyak 10 kali dan dilakukan dalam pengaruh minuman alkohol Jenis Ballo (Tuak),” jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka M, dijerat dengan Pasal 286 KUHP Jo 64 KUHP tentang persetubuhan perempuan yang bukan Istrinya dalam keadaan tidak berdaya dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun,” tandasnya.

Humas Polda Sulbar

Laporan: Dirman

Popular

To Top