NASIONAL

Perlu Diketahui, Berikut Gaji dan Penghasilan Bupati Berdasarkan PP Nomor 59

Ft.istimewah

SUARANEGERI – Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) adalah jabatan politik yang berada di wilayah otonomi Pemerintahan Kabupaten, Bupati dan Wakil Bupati bertugas di bawah Pemerintahan Provinsi.

Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu paket yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah untuk masa jabatan selama lima tahun.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah yakni, gaji pokok Kepala Daerah setingkat Bupati adalah Rp2,1 juta per bulan, sementara Wakil Bupati adalah Rp1,8 juta per bulan. Aturan ini masih menjadi dasar dalam menentukan gaji Bupati dan Wakil Bupati pada 2021.

Selain gaji pokok, Bupati dan Wakil Bupati juga menerima sejumlah tunjangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, Bupati akan mendapatkan tunjangan Rp 3,78 juta per bulan dan Wakil Bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.

Pejabat publik level Kabupaten tersebut juga bakal diberlakukan layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan tunjangan di luar jabatan misalnya, tunjangan beras, anak, kesehatan, dan ketenagakerjaan setiap bulan. Setiap tahun, keduanya juga mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-13.

Kemudian, seperti diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati berhak mendapat rumah Dinas, Kendaraan Dinas, dan tanggungan biaya operasional.

Fasilitas ini bisa digunakan selama masa jabatan dan wajib dikembalikan apabila masa jabatannya usai.

Walau demikian, besaran tanggungan biaya operasional masih tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, uang operasional pejabat daerah ditanggung sepenuhnya oleh pendapatan daerah dan dicantumkan dalam APBD.

Berikut rincian biaya operasional bagi bupati dan wakil bupati sesuai dengan besaran APBD tiap kabupaten.

– PAD Rp 0-Rp 5 miliar, Tunjangan operasional Rp 125 juta, 3 persen dari PAD.

– PAD Rp 5 miliar-Rp10 miliar, tunjangan Rp150 juta, 2 persen dari PAD.

– PAD Rp 10 miliar-Rp 20 miliar, tunjangan Rp250 juta, 1,5 persen dari PAD.

– PAD Rp 20 miliar-Rp 50 miliar, tunjangan Rp 300 juta, 0,8 persen dari PAD.

– PAD Rp 50 miliar-Rp 150 miliar, tunjangan Rp 400 juta, 0,4 persen dari PAD.

– PAD di atas Rp 150 miliar, tunjangan Rp 600 juta, 0,15 persen dari PAD.(*)

Laporan: Dirman

Popular

To Top