SULBAR || SUARANEGERI – Kepala Desa (Kades) Kakulasan, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022, setelah dilakukan penyelidikan serta hasil gelar perkara penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor). Jumat (25/8/2023).
Penetapan FN sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp.800 juta, tahun anggaran 2021-2022.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menyampaikan, dasar penetapan tersangka terhadap FN sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan terkait hasil kerugian keuangan negara dari Inspektorat Mamuju.
Berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 63 / VIII / 2023 / Reskrim, tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Mamuju.
“Tersangka FN dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.(*)
Laporan: Dirman