SULBAR || SUARANEGERI – Hasil lelang proyek pengadaan barang dan jasa pembangunan gedung kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun anggaran 2023 menuai sanggahan dari pihak kontraktor PT. Sinar Bulan Group yang juga ikut dalam pelelangan.
Menurutnya (Pihak PT. Sinar Bulan Group), dalam proses lelang dan penentuan pemenang itu diduga dimainkan. Pasalnya pihaknya merasa dirugikan dengan kebijakan Pokja Pemilihan sehingga melayangkan sanggahan tersebut melalui surat tertanggal 7 Agustus 2023 dengan nomor : 013/SRT/SBG/VIII/2023.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi Sulawesi barat (DPW LSM Tamperak Sulbar) Mj.Amiruddin, minta hasil lelang untuk ditinjau kembali.
“Kami mendapat aduan dari pihak PT Sinar Bulan Group atas proses lelang itu yang merasa keberatan dengan hasil lelang dan diharapkan untuk dilakukan peninjauan ulang,” ucap Mj.Amiruddin saat ditemui di Mamuju, Jum’at (11/8/2023).
Dalam sanggahan dijelaskan, Lanjut Mj.Amiruddin, pihak kontraktor merasa sangat keberatan dan dirugikan, sebab berdasarkan hasil dari pengumuman terdapat sejumlah peserta yang mengikuti proses lelang itu digugurkan.
“PT.Sinar Bulan Group dikatakan tidak memiliki sertifikat manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) atau Kementrian PUPR, sementara kelengakap dokumen lelang sudah di Upload dalam LPSE Mahkama Agung RI dan memenuhi syarat sertifikat SMK3 yang diharuskan,” tutur Ketua DPW Tamperak Sulbar yang akrab disapa Amir.
Untuk itu, diharapkan pihak Pokja meninjau kembali hasil pelelangan kontruksi dan melakukan evaluasi ulang terhadap lelang tersebut.
“Saya meminta agar panitia lelang melakukan evaluasi kembali terkait dimenangkannya PT. Jonjoro Panrita Kampong karena hasil lelang tersebut cacat secara hukum,” ucapnya.
Lanjut Amir, dari 10 perusahaan yang memasukkan penawaran, panitia memenangkan peserta nomor 9 yaitu PT. Jonjoro Panrita Kampong. Menurutnya, PT. Jonjoro Panrita Kampong disinyalir tidak memiliki dukungan izin pertambangan tanah urung (IUP) sebagaimana yang termaktup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Panitia lelang tidak melakukan evaluasi harga dan administrasi secara cermat, dan terkesan semaunya serta tidak transparan dalam proses lelang yang dilakukan panitia lelang,” kata Amir.
“Berdasarkan Pepres No 54 tahun 2010 bagian IV pasal 56 (10) huruf a dan b menyatakan, apabila terjadi tindakan post bidding pada saat evaluasi dokumen penawaran merupakan pelanggaran dan cacat hukum terdapat ketentuan dan prosedur,” tandasnya.
Laporan: Dirman