TNI/POLRI

Pencurian Disertai Pelecehan, Sat Reskrim Polres Majene Berhasil Bekuk Pelaku

POLRES MAJENE || SUARANEGERI – Mahasiswi yang selama ini tinggal di rumah kost yang takut karena maraknya beredar informasi aksi pencurian sekaligus pelecehan seksual kini mulai dapat sedikit tenang.

Pasalnya, salah satu pelaku pencurian disertai dengan pelecehan seksual berhasil diamankan di Polres Majene. Pelaku yang diamankan oleh Sat Reskrim adalah lelaki inisial M (21) warga Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).

M (21) diamankan Sat Reskrim Polres Majene, setelah ia sukses menjalankan aksinya pada dua minggu yang lalu, yang menyasar kost putri dan perumahan dosen di Lingkungan Passarang, Kel. Totoli, Kec. Banggae, Majene.

Hal tersebut diungkapkan kapolres Majene AKBP Toni Sugadri bersama Kasat reskrim AKP Budi Adi saat gelar press release, di Aula Mapolres Majene Senin (31/7/2023).

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri mengatakan, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang ditempati korban untuk menjalankan aksinya. Aksi pertama dilakukan tersangka, Rabu (19/7/23) sekitar pukul 03:00 WITA dengan menyasar salah satu kost putri milik mahasiswi, kemudian TKP kedua, tak puas dengan aksinya yang pertama, malam itu juga sekitar pukul 04:00 WITA pelaku kemudian menyasar salah satu rumah dosen yang ada di Perumahan Dosen yang juga terletak di Kel. Totoli, Banggae, Majene.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan membawa satu buah parang tanpa sarung, oben serta menggunakan switer hoddie untuk menyembunyikan identitasnya,” ucapnya.

Dari penelusuran yang ada, Minggu (23/7/23) sekitar pukul 03:00 WITA pelaku kembali menjalankan aksinya di wilayah Kel. Totoli, Banggae, Majene. Pada aksi ketiganya ini, pelaku hanya mengambil satu lembar celana dalam milik salah seorang korban yang ada di jemuran tanpa masuk ke dalam kost. Korban melakukan tindakan ini karena percaya bahwa dengan mengusap pakaian dalam ke muka, wajah dapat berubah dari kusam menjadi bersih. Namun untuk kasus ini, pelaku telah mengembalikan barang bukti ini ke korban, dan korban memaafkan tindakan tersebut.

“Jadi motif pelaku memang untuk memuaskan hasrat nafsunya serta kebutuhan ekonomi. Dan menyasar tempat yang memang tidak ada laki-laki disitu. Kemudian melakukan pencurian dan pelecehan yang dilakukan pada waktu-waktu dini hari, mulai pukul 02:00 hingga 03:00 WITA,” tandas Kapolres.

“Akibat perbuatan pelaku, pelaku dipersangkakan pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau pasal 290 ke 1e KUH Pidana dan atau pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Humas Polda Sulbar

Laporan: Dirman

Popular

To Top