POLDA SULBAR || SUARANEGERI – Pemilik salon yang berada di jalan Hapati Hasan Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju harus berurusan dengan Polisi.
NR pemilik salon (yang tidak disebutkan nama salonnya) diketahui mempekerjakan anak dibawah umur sekaligus ditugaskan menerima layanan pijat plus-plus.
Karena tindakannya, NR harus diamankan oleh Tim Jatanras pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 lalu untuk dimintai keterangan.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sulbar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya memang telah mengamankan 3 orang untuk di bawa ke Polda guna dimintai kerangan.
Bersamaan itu, ia juga sangat menyayangkan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan untuk memberikan layanan tambahan di salon alias plus-plus.
“Jadi saat dilakukan interogasi awal, korban mengaku hasil dari layanan tambahan yang didapatkan atas jasa layanan pegawai dan pemilik salon juga bagi hasil,” jelas Kasubdit 3 Jatanras.
Lanjut Kasubdit 3 Jatanras, kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi tentang adanya salon di jalan Ponogoro Mamuju yang bisa melayani pijat. Maka team opsnal Ditkrimum melakukan pengecekan saat dilaksanakan oprasi kepolisian dan benar ditemukan seorang pegawai salon sedang melakukan layan pijat.
“Atas kejadian tersebut pemilik salon, pegawai salon (anak di bawah umur) serta laki-laki yang menerima layanan pijat di bawa ke kantor polisi untuk diambil keterangannya dan Atas perbuatan tersebut dapat di jerat pasal 761 jo pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 jo pasal 17 UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 1 tahun dam maksimal 6 tahun,” jelasnya.
Humas Polda Sulbar
Laporan: Dirman