POLRES MAJENE || SUARANEGERI – Menyikapi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar tidak menjamur di wilayah hukum Polda Sulbar, Direktorat Binmas (Ditbinmas) Polda Sulbar aktif melakukan penyuluhan kejajarannya.
Di Polres Majene, terlihat Direktorat Binmas yang dipimpin langsung oleh Wadir Binmas Polda Sulbar AKBP Setiyo Hartono melakukan penyuluhan tentang pencegahan TTPO, Jumat (7/7/2023) di Aula Mapolres.
Wadir Binmas Polda Sulbar AKBP Setiyo Hartono dalam sambutannya mengungkapkan TTPO merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng martabat kehidupan manusia. Dimana perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.
Untuk itu, kata Wadir Binmas perlu perhatian serius mengantisipasi terjadinya TPPO diwilayah kabupaten Majene melalui dukungan seluruh elemen baik TNI-Polri dan masyarakat dalam berperan aktif menyikapi masalah perdagangan orang ini.
“Berdasarkan data yang ada saat ini, pekerja Imigran kita ini sangat banyak, baik yang Legal maupun Ilegal, sehingga melalui kesempatan ini kita akan mengetahui bersama Prosedur untuk menjadi pekerja Migran, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majene Hj. Hasdinar yang turut hadir dalam kegiatan tersabut menjelaskan bahwa untuk menjadi Pekerja migran Indonesia tidak sembarangan.
“Ada prosedur yang harus dipenuhi, mulai dari kompetensi, sehat jasmani dan rohani, memiliki dokumen yg lengkap terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta cukup umur minimal 18 tahun,” jelasnya.
Bersamaan itu, Hj. Hasdinar, mengapresiasi Kepolisian yang begitu perhatian terhadap TTPO. Menurutnya kegiatan ini sangat bagus dan bermamfaat, tentunya Kita harus menindak lanjuti kegiatan ini dengan mensosialisasikan ke masyarakat tingkat bawah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi.
“Perlu ada perhatian khusus terkait persoalan perdagangan orang ini, lebih baik kita mencegah dari pada mengobati dan semoga kasus seperti ini tidak terjadi diwilayah kabupaten majene,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi dalam materi yang disampaikannya mengatakan, perdagangan orang tentu merupakan bentuk kejahatan terorganisir dan pelanggaran ham, untuk ini pemerintah mengeluarkan UU NO 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Perdagangan orang itu sendiri dapat diartikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancam kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penggunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” jelasnya.
Lanjutnya, ada beberapa contoh eksploitasi yang sering dialami oleh para korban TPPO seperti pelacuran, kerja/ pelayanan paksa, perbudakan/ praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, pemanfaatan seksual, organ reproduksi scr melawan hukum memindahkan/ mentransplatasi organ/ jaringan tubuh dan sebagainya, tandasnya.
Humas Polres Majene
Laporan: Dirman