BERITA SULBAR

Buang Limbah Mengarah Kesungai, PT. Pasangkayu Diduga Tidak Taat Pada Undang-Undang Lingkungan Hidup

PASANGKAYU || SUARANEGERI – Limbah yang dikeluarkan dari pabrik pengolahan Tandang Buah Segar (TBS) milik PT. Pasangkayu yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Desa Gunungsari, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) diduga bercampur cairan kimia berbahaya dan disinyalir mengesampingkan beberapa Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Terkuaknya hal tersebut, seorang warga setempat yang hendak memancing ikan tawar enggan disebut identitasnya kepada media ini Minggu (3/6/2023), dijalan penghubung ke desa pakawa (Bamba apu) mengeluh harus cari tempat yang jauh untuk memancing karena rawa alirannya yang langsung ke sungai Moi tidak dapat lagi ditempati lantaran air yang mengaliri mengeluarkan bau tak sedap.

“Mau mancing ikan pak, kami tidak bisa lagi memancing ikan disekitaran itu, karena tidak ada lagi ikannya akibat air disitu sudah bercampur dengan air yang keluar dari pabrik, kami harus mencari tempat yang jauh lagi untuk memancing ikan,” keluhnya.

Dari hasil pantauan awak media, Senin, (4/6/2023) berdasarkan keluhan seorang warga didapati di belakang pabrik pengolahan TBS PT. Pasangkayu nampak keluar air deras bagaikan air terjun yang mengalir deras mengarah kesungai besar (sungai moi) melalui rawa kebun dan itu diduga bercampur cairan atau bahan kimia berbahaya. Pasalnya, air yang dikeluarkan, berwarna hitam dan bau menyengat.

Ironisnya, air dari buangan tersebut yang juga mengalir kekebun milik PT. Pasangkayu, nampak tidak subur, kering dan tidak sehat seperti pohon sawit yang jauh dari aliran buangan air limbah.

Menyikapi hal tersebut, media ini akan melakukan konfirmasi kepihak terkait dan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Pasangkayu sebagai pengawasan, dan kemudian Polda Sulbar untuk dilakukan peninjauan atas limbah yang dikeluarkan dari pabrik PT. Pasangkayu.

Laporan: Dirman

Popular

To Top