TNI/POLRI

Asyik Isap Sabu, Sat Res Narkoba Polresta Mamuju Ciduk Warga BTN Tegar 77

MAMUJU || SUARANEGERI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang lelaki Inisial AA (36) yang saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77 Simboro Mamuju, Senin (3/7/2023).

Pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku AA sering melakukan kegiatan yang patut diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Narkoba IPTU Makmur membenarkan hal tersebut, bahwa AA diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar rumahnya.

“Tersangka AA berhasil diamangkan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin tanggal 2/7/2023 di BTN Tegar 77 Blok AC No. 43 Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, sekitar pukul 13.00 wita,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata IPTU Makmur, terduga pelaku AA mengakui benar dirinya sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya sesaat petugas polisi datang dan menangkapnya.

Lanjut Kasat Narkoba, penangkapan kali ini yang ke 23 selama ia menjabat Kasat Narkoba Polresta Mamuju.

“AA memperoleh narkoba jenis sabu dengan cara membeli dari Kabupaten Polman dan kemudian menggunakan sabu tersebut seorang diri di dalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77,” tuturnya.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa, 1 sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 sachet kecil kosong bekas narkoba jenis sabu, dan 1 buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap bong serta 1 unit hp android merek Vivo hitam,” bebernya IPTU Makmur.

“Pelaku AA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tandas Kasat Narkoba IPTU Makmur.

Humas Polresta Mamuju

Laporan: Dirman

Popular

To Top