BERITA SULBAR

Dugaan Perambahan HL, Kadishut Prov.Sulbar Menunggu Hasil Tindak Lanjut Kejati Sulbar

Kadishut Provinsi Sulbar, Andi Aco Takdir

SULBAR || SUARANEGERI – Terkuaknya dugaan perambahan Hutan Lindung (HL) yang di lakukan PT.Pasangkayu di Kabupaten Pasangkayu, tepatnya di Desa Ako dan Kelurahan Pasangkayu, yang saat ini dalam pengawasan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar ditindak lanjuti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Prov.Sulbar Andi Aco Takdir,S.Sos.,M.Pd saat dikonfirmasi Awak Media diruang kerjanya, Senin (26/6/2023) mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil tindak lanjut dari pihak Kejati Sulbar bersama KPH Pasangkayu yang pekan lalu menindak lanjuti dugaan perambahan HL di PT. Pasangkayu.

“Persoalan ini sementara ditangani oleh pihak Kajati Sulbar, bahkan hingga saat ini kami dari Dinas masih menunggu hasil tindak lanjut mengenai adanya dugaan perambahan tersebut. Karena, persoalan ini sementara di tangani di Kejati maka kami percayakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sulbar,” tuturnya.

Tak lepas dari pada itu, Andi Aco berkomitmen akan mengundang pihak Balai Penegak Hukum (Gakum) Sulbar guna membahas persoalan tersebut agar tidak ada yang ditutupi, tambahnya.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, pihak Kejati Sulbar melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Amirudin,SH saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa Tim Intelejen Kajati Sulbar telah menindak lanjuti atau terjun langsung kelapangan guna mendapatkan atau mengumpulkan informasi awal akan perkara tersebut.

“Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan yang lebih detail lagi. karen kemarin tim dari Intel Kejati baru melangka,” ucapnya.

“Dalam waktu yang belum dapat di pastikan, kami dari pihak Kejati Sulbar akan memanggil Pimpinan dari PT. Pasangkayu guna untuk dimintai keterangan,” tandasnya Amirudin.

Laporan: Dirman

Popular

To Top