BARAS || SUARANEGERI –
PT. Palma Sumber Lestari (PT. PSL) dinilai mengabaikan akan hal-hal yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam pengelolaan Limbah. Pasalnya, dimana limbah cair yang dikeluarkan dari pabrik pengolahan Tandang Buah Segar (TBS) sebagian besar mengalir keselokan kebun masyarakat serta kearah Sungai Kapohu yang mencemari dan berubah warna hitam serta mengeluarkan bau busuk.
Akibat dari pada itu, sejumlah masyarakat mengeluh karena tidak lagi bisa menggunakan air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari seperti Mandi, mencuci pakaian dan lain sebagainya.
Terkait hal tersebut, dari sumber informasi terpercaya yang tidak ingin disebut identitasnya menyampaikan beberapa waktu yang lalu, anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) PT.PSL diduga kuat diterima secara tunai oleh mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), dan tidak tepat sasaran.
Dugaan gratifikasi tersebut hasil dari himpunan awak media yang menerangkan bahwa oknum mantan Kades Kasano diduga kuat telah menerima sejumlah uang tunai dengan nominal yang cukup besar, di perkirakan berkisar kurang lebih Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh salah satu pihak perusahaan PT. PSL.
Selain itu, PT. PSL juga diduga kurang perhatian akan lahan masyarakat yang hingga saat ini belum di berikan atau dibayarkan ganti ruginya.
Bahkan hingga saat berita ini di terbitkan, PT. PSL diduga kuat belum mengantongi atau memegang izin lengkap terkait pengelolaannya yang diketahui hanya uji coba.
Dengan adanya dugaan-dugaan tersebut sehingga masyarakat sekitar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulawesi Barat untuk segera menindak lanjuti atas permasalahan yang bergulir dan akan dilakukan mengonfirmasi pihak PT. PSL.
Laporan: Ar/Dir