POLDA SULBAR || SUARANEGERI – Penyelewengan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Dusun Salumayang Desa Kinatang Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju, yang dikelola oleh PT. PRIYAKA KARYA dengan nilai kontrak Rp. 2.206.330.500,- (dua milyar dua ratus enam juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) diendus oleh Subdit Tipidkor Polda Sulbar.
Dari penyelewengan tersebut, saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu “SP” (49) kelahiran Kecamatan Manyar kabupaten Gresik provinsi Jawa Timur dan “PG” (57) asal Mamuju Provinsi Sulbar.
Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi berdasarkan LP : LP-A/26/II/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 15 Februari 2022 dalam gelar press release mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Disebutkan pada tahun anggaran 2018 lalu dinas ESDM Provinsi Sulbar mengadakan kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya pada alamat yang diketahui.
Sejak awal, ungkap Kabid Humas, perencanaan kegiatan sudah dibuat tidak dengan sebenarnya dimana dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 (tiga puluh enam) unit rumah hunian dan 1 (satu) gereja namun faktanya di Dusun Salumayang hanya ada 12 (dua belas) unit rumah dan 1 (satu) gereja.
Inilah asal mula proses pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB kegiatan sehingga berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 322.660. 800,- (tiga ratus dua puluh dua juta enam ratus enampuluh ribu delapan ratus rupiah).
Tersangka “SP” selaku penyedia sendiri, lanjut Kabid Humas bahkan tidak pernah datang dan melihat langsung pelaksanaan pekerjaan serta tidak melibatkan personil inti melainkan memerintahkan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan serta tidak memiliki kualifikasi bidang listrik untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan pelaksanaan giat tidak sesuai kontrak .
Sementara tersangka “PG” selaku PPTK (pejabat pelaksana tekhnis kegiatan) tidak melaksanakan tupoksinya, dimana diketahui oleh PPTK adanya beberapa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berukuran 2X2 M dan 2X3M yang juga dipasangi instlasi listrik serta mengetahui adanya peralatan kelistrikan dan pengkabelan yang mengalami kekuranagn volume dan tidak sesuai dengan kontrak.
Dari semua celah tersebut PG selaku PPTK tetap menyusun laporan akhir tahun kegiatan PLTS dimaksud sudah terpasang dan selesai, jelas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Pasal lainnya yaitu Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Sementara barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 (satu) rangkap dokumen kontrak paket pekerjaan jasa pengawasan pembangunan PLTS desa lenggo kecamatan bulo kabupaten polewali mandar dan desa kinatang kecamatan bonehau kabupaten mamuju Nomor : 200 / SP / 039 ESDM, tanggal 11 April 2018 dinas energy dan sumber daya mineral provinsi Sulawesi barat.
Selanjutnya 1 (satu) rangkap dokumen laporan akhir pekerjaan pembangunan PLTS berlokasi di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju pada Dinas ESDM Sulbar Tahun Anggaran 2018 dengan konsultan pengawas CV. Daya Kreasi Design tanpa tanda tangan dan stempel, 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 10 April 2018.
Barang bukti lainnya 1 (satu) rangkap dokumen Laporan Akhir Tahun Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2018, 1 (satu) rangkap dokumen Surat Perjanjian Kerja Nomor : 200 / SP / 040 / ESDM, tanggal 11 April 2018 pekerjaan pengadaan pembangkit listrik tenaga surya desa kinatang kecamatan bonehau kabupaten mamuju tahun anggaran 2018.
Terakhir 1 (satu) dokumen Feasibilty Study dan Ded Detail Engineering Design lokasi PLTS terpusat dusun salumayang desa kinatang kecamatan bonehau kabupaten mamuju pada dinas energi dan sumber daya mineral provinsi sulawesi barat T.A. 2016 dan 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana No.01179/SP2D-LS/VI/2018, tanggal 6 Juni 2018 untuk pembayaran LS Uang Muka (20 %) pengadaan PLTS desa kinatang kec. Bonehau Kab. Mamuju (DAK), 2 (dua) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 00025/SPM-LS/3.05.01/VI/2018, tanggal 5 Juni 2018 serta 91 Dokumen lainnya.
Humas Polda Sulbar
Laporan: Dirman