POLDA SULBAR || SUARANEGERI – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus prostitusi lewat aplikasi MICHAT dibeberkan Direktorat Krimsus Polda Sulbar pada kegiatan press release, Kamis (15/6/2023) di Aula Ditkrimsus.
Dir Krimsus Kombes Pol Arly Jembar Jumhana,SIK.,MH bersama Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Kasubdit 5 Siber Kompol Suhartono,SH.,SIK pada release yang dibacakan menyebutkan ada empat (4) tersangka diamankan karena terbukti melakukan eksploitasi dengan menyediakan jasa prostitusi lewat aplikasi MICHAT. Mirisnya, pekerja seks yang ditawarkan kepada para pelanggannya ada yang usianya masih di bawah umur.
“Keempat tersangka RS, P, I (Pria) dan A (Wanita) masing-masing berperan untuk memasarkan R (23) dan V (16) pada pelanggannya di kamar 202 dan 503 di wisma Aneka Jaya, jalan Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju yang diamankan pada Selasa (13/6/2023) lalu,” ucapnya.
Selain itu, Tarif yang di tawarkan tersangka kepada para pelanggannya hingga dikisaran Rp. 600.000, jumlah tarifnyapun berubah-ubah tergantung dari kesepakatan awal transaksinya karena ada tawar menawar.
“Berdasarkan LP/A/6/VI/SPKT.Ditkrimaus/Polda Sulbar tanggal 13 Juni 2023, atas perbuatan keempat tersangka mereka dijerat dengan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dalam undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelasnya.
Bersamaan itu, berkaitan kasus tersebut pihaknya berharap seluruh pihak, baik orang tua, pemilik penginapan, kosan dan hotel peduli dan menerapkan aturan yang ketat sehingga memperkecil kegiatan prostitusi.
“Setelah pengungkapan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di Sulbar. jika masih tetap ada saya sarankan berhenti karena persoalan siber jejaknya sangat mudah didapatkan,” tandasnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan pada kasus ini berupa tiga unit handphone, dua akun michat, akun WhatsApp, tiga simcard, alat kontrasepsi, minuman beralkohol dan uang tunai sebanyak Rp. 745.000,” tambahnya.
Humas Polda Sulbar
Laporan: Dirman