SULBAR || SUARANEGERI – Menindak lanjuti dugaan perambahan Hutan Lindung (HL) yang di lakukan pihak PT. Pasangkayu, Dinas Kehutanan dalam hal ini Polisi Kehutanan (Polhut) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasangkayu melakukan peninjauan dan pengecekan lokasi secara langsung tepatnya di wilayah Desa Ako dan Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar) belum lama ini.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Prov.Sulbar Andi Aco Takdir,S.Sos.,M.Pd saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (13/6/2023) membenarkan atas dugaan perambahan HL yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT. Pasangkayu dan telah melaporkan hal tersebut kepada Balai Penegak Hukum (Gakum) seusai melakukan peninjaun yang dilakukan pihaknya.
Atas dasar dugaan perambahan HL yang di lakukan pihak PT. Pasangkayu, maka Kadishut Andi Aco mendesak Gakum untuk menindak lanjuti laporan yang masuk ke Dinas Kehutanan tanpa ada jeda.
“Setelah kedua kalinya tim perwakilan dari Kehutanan turun melakukan peninjauan lokasi, didapatkan bahwa benar ada kegiatan perambahan bahkan diduga telah lama terjadi jika melihat dari umur sawit yang ada didalamnya,” ucap A. Aco.
Lanjut, Andi Aco mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan berapa luasan HL yang telah dirambah dan berapa perkiraan kerugian negara.
“Saya siap mempertaruhkan jabatan demi mengungkap persoalan adanya dugaan Perambahan HL,” tegasnya Andi Aco.
Dalam waktu dekat ini, kata Andi Aco, dirinya akan membawah persoalan atau perkara ini kerana hukum melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk memproses lebih lanjut.
Ironisnya, lanjut Kadishut Andi Aco, saat beberapa kali pihaknya komunikasi dengan pihak perusahaan (PT.Pasangkayu) terkait dugaan tersebut, mereka (PT. Pasangkayu) sering menyebut-nyebut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Dengan adanya stetmen tersebut, maka kami akan menelusuri lebih jauh lagi. Jika ada didapatkan keterlibatan oknum atau segelintir orang yang terlibat dari pihak baik Pemerintah dari tingkat Kabupaten, Provinsi hingga KLHK maka saya secara pribadi akan membawa serta melaporkan perkara ini kepada Menkopolhukam (Mahfud MD), karena dalam kasus ini tidak ada istilah tebang pilih,” tegasnya.
“Saya selaku Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat sekali lagi menegaskan akan mempertaruhkan jabatan terkait persoala ini dan tidak main-main demi menegakkan UU No. 18 Thn 2013, tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan,” tegasnya.
Laporan: Dirman