PASANGKAYU || SUARANEGERI – Menindak lanjuti aduan awal dugaan pemalsuan surat hibah atas lokasi atau tanah milik Hj.Hani yang diduga melibatkan Kepala Desa Ompi, kini Kuasa Hukumnya (Hj.Hani) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi melaporkan di Polres Pasangkayu melalui Satreskrim Polres Pasangkayu. Selasa, (30/5/2023).
Riang Agung Purnama,SH selaku Kuasa Hukum (Pengacara) Hj.Hani, saat diwawancarai awak media mengatakan, berkas yang diajukan di Satreskrim Polres Pasangkayu terkait dugaan pemalsuan surat hibah dari pemerintah Desa Ompi sementara dalam proses penyidikan.
“Pengajuan berkas pengaduan kami atas dugaan pemalsuan surat hibah masih dalam tahap proses. Kita masih menunggu bagian penyidik (Reskrim). Sesuai disposisi yang tertuang dalam Surat Reskrim Polres Pasangkayu bahwa akan segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ucap Riang.
Lanjut Riang, dengan selembaran disposisi yang diberikan oleh pihak Satreskrim Polres Pasangkayu, pihaknya berharap pelaku yang terlibat dugaan pemalsuan surat hibah tersebut dapat diketahui.
“Laporan kami sudah diterima dan diberikan disposisi yang didalamnya tertuang akan segera ditindaklanjuti dan saya akan mengawal dengan tenggang waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Sementara itu, menurut Hj. Hani, dirinya tidak pernah menandatangani (TTD) surat hibah tersebut dan berharap atas laporannya dapat penyelesaian secepatnya sesuai bukti-bukti yang ada dalam penanganan Kuasa Hukum kami, tambah Hj.Hani.
Laporan: Dirman