MAMASA || SUARANEGERI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamasa bersama Resmob Macan Kondosapata’ berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas provinsi, Pengungkapan tersebut menjadi pengungkapan kasus Curanmor terbesar yang pernah diungkap Polres Mamasa, Rabu (17/5/2023).
Satu orang tersangka atas nama AM alias Joni (37) beserta sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus itu, sebenarnya bukan berdasarkan laporan adanya dugaan Curanmor, melainkan berdasarkan laporan warga Dusun Balatana, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang atas dugaan pencurian rumah kosong.
“Ada laporan warga terkait dugaan pencurian di rumah kosong. Barang-barang yang dilaporkan hilang adalah tabung gas, kompor gas, piring, sarung,” terang Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring.
Atas laporan warga itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi terkait orang yang dicurigai yakni tersangka Joni.
Namun setelah penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, terungkaplah kasus besar Curanmor tersebut.
“Atas pengakuan yang bersangkutan (Joni) memang kalau di Mamasa, Ia spesialis rumah kosong. Tapi kalau di kabupaten lain, di provinsi lain, Ia spesialis Curanmor,” jelasnya.
Lanjut Iptu Hamring, setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan (Joni) mengakui melakukan Curanmor di enam tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Polewali Mandar, Tobadak, dan Pare-pare.
Namun setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan Curanmor di 16 TKP. Empat TKP di Pare-pare, Empat TKP di Tobadak, dan sisanya di Polewali Mandar.
“Semua barang bukti yang diambil, itu dibawa ke Kabupaten Mamasa dan dijual dengan harga bervariasi. Ada dengan harga satu juta, dan yang termahal ada harga satu juta tujuh ratus,” tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan untuk mencari BB yang telah disebutkan tersangka, kata Iptu Hamring, ternyata yang berhasil ditemukan hanya sembilan unit, dan satu unit sudah di sate (preteli) dan menyisahkan mesin motor.
“BB yang tidak berhasil ditemukan, menurut yang bersangkutan telah dibawa keluar Mamasa dengan cara ditimbang,” urainya.
Dari hasil penjualan barang curian itu digunaan tersangka untuk bersenang-senang, membeli rokok dan minuman keras.
Adapun BB yang berhasil diamankan yakni Satu unit Kompor Gas, Dua unit Tabung Gas Elpiji, dua unit motor matic, tujuh unit motor bebek, dan satu unit mesin motor.
Sementara BB yang masih dalam pencarian yakni satu unit motor matic dan tiga unit motor bebek. Adapun sisanya telah dipreteli tersangka dan dijual ke pengepul barang loak dengan ditimbang.
Atas perbuatan tersangka dikenakan yakni Pasal 362 junto pasal 364 dan 365 dengan perbuatan berlanjut dan pengabungan beberapa laporan polisi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Humas Polda Sulbar
Laporan: Dirman