PASANGKAYU || SUARANEGERI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika Dan Obat Zat Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, Sabtu malam (15/4/2023) kembali berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu di Dusun Salubalo Desa Jengeng Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar).
Keduanya ditangkap ditempat berbeda dalam waktu hampir bersamaan saat pelaku sementara menunggu pembeli Narkotika jenis sabu di jalan Trans Sulawesi.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama,S.Tr.K saat ditemui diruangannya mengatakan, pihaknya telah menangkap 2 orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Dusun Salubo Desa Jengeng, dimana anggota Opsnal terlebih dahulu mengamankan Lelaki (Lk) AR (29) kemudian melakukan pengembangan kepada Lk. AH (28) yang berada tidak jauh dari AR ditangkap.
Selain itu, IPTU Gusti juga mengatakan, Peran AR selaku penjual, dimana barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu itu diperolehnya dari AH yang di beli di Kayumaloe Kota Palu sehari sebelum tertangkap dan di bawah ke Desa Jengeng untuk diedarkan.
“Dari tangan Tersangka AR berhasil disita 1 (satu) Sachet plastik bening klip merah yang berisi 5 (lima) sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 10 Gram,” ungkapnya.
“Untuk tersangka AR dan AH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Gusti.
Laporan: Dirman/Ab